GENERASIINDONESIA.COM | Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) menetapkan
upah untuk jurnalis tingkat reporter
yang telah bekerja selama satu tahun lebih adalah Rp 6.510.400 per bulan. “Besaran upah
tersebut
dipandang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta
pada 2015,” kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta, Selasa (25/11).
Tingkat kelayakan upah tersebut juga telah memperhitungkan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi terhadap biaya transportasi yang diperkirakan naik 30%.
Besaran upah layak ini diperoleh dengan perhitungan dan analisis terhadap 40 barang dan jasa menyangkut kebutuhan hidup layak bagi seorang jurnalis di Jakarta. Komponen yang mengambil porsi terbesar adalah makanan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kedua ialah komponen kebutuhan penunjang tugas jurnalistik sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sisanya adalah kebutuhan tempat tinggal dan sandang.
AJI Jakarta dan FSPMI mengimbau perusahaan media dan organisasi perusahaan media cetak, online dan radio dan televisi untuk menjadikan upah layak ini sebagai acuan pengupahan. Upah yang pantas ini patut diberikan kepada jurnalis setingkat reporter yang masih lajang, dengan pengalaman kerja satu tahun dan baru saja diangkat menjadi karyawan tetap.
Faktanya, hingga saat ini, dalam survei yang diselenggarakan AJI Jakarta dan FSPMI, masih ada beberapa media yang memberikan upah yang jauh di bawah upah layak kepada para reporternya. Ini terjadi di media cetak, online dan radio dan televisi. AJI Jakarta memandang tingkat upah layak ini sangat penting agar jurnalis lebih professional dalam menjalankan tugasnya.
[gi]