Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

FPMD Dorong Kompetensi dan Kesejahteraan Anggota

Kamis, Oktober 29, 2015 | 09.11 WIB | Last Updated 2015-11-10T20:12:55Z
GENERASI INDONESIA | Deklarasi Forum Pimpinan Media Digital (FPMD) oleh sekitar 30 Pimpinan Media Digital dalam sebuah acara kopdar di Soeltan Kafe, Kemang, Jakarta Selatan, membawa semangat baru penerbitan media digital.

Setidaknya, dengan forum ini diharapkan penerbitan media digital memenuhi kaidah atau persyaratan serta bisa bekerjasama dan menjadi bagian dari kompetensi media Dewan Pers.

"Jika mau dilindungi UU Pokok Pers, ya harus menjadi bagian dari pers. Media digitalnya, harus punya badan hukum dulu dan sederet syarat dari Dewan Pers. Kalau tidak, bila media digital bisa saja bermasalah dan dikenakan UU ITE, dengan pasal-pasal yang menyeramkan," ujar Wina Armada selalu moderator diskusi.

Wartawan senior yang juga sempat menjadi anggota Dewan Pers bersedia menjadi penasehat hukum jika ada dari anggota Forum Pimpinan Media Digital, mengalami masalah. "Dengan catatan Forum Media Digital ini juga punya landasan hukum dan norma-norma yang kita sepakati," ujar Wina Armada.

Forum Pimpinan Media Digital siap untuk perlindungan hukum sekaligus memfasilitasi bagi anggota Pimpinan Media Digital yang tergabung dalam Forum Pimpinan Media Digital bisa mengikuti kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers. "Sehingga, anggota forum ini kredibel di mata masyarakat," Wina mengingatkan.

Hal ini langsung disambung temen-temen media yang lain, untuk mengkokritkan AD/ART organisasi. Sebagai langkah awal, pimpinan media digital di hari Sumpah Pemuda juga mendeklarasikan "sesuatu". Seperti yang direlease notulen dari pusatsiaranpers.com, yaitu sebuah pesan dan tekad yang tertuang dalam deklarasi pimpinan media digital yang berisi:

1. Kemerdekaan menyatakan pendapat dan menyebarkan informasi dilindungi baik oleh konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945 maupun deklarasi hak-hak azasi manusia sedunia.

2. Bahwa persatuan bukanlah berarti hanya ada satu pendapat atau nada tunggal dengan demikian keragaman pikiran, pendapat dan informasi harus dijunjung tinggi dan dilindungi.

3. Bahwa sejarah telah membuktikan kemerdekaan menyatakan pendapat dan menyebarkan informasi tidak terpisahkan dari perkembangan teknologi komunikasi.

4. Bahwa menyatakan pendapat dan menyebarkan informasi melalui teknologi komunikasi akan memberikan pengaruh yang luas terhadap demokrasi kebudayaan, nilai-nilai masyarakat, reputasi pribadi dan berbangsa serta bernegara, oleh karenanya harus dilakukan dengan tertib, beretika, dan sesuai dengan hukum.

Dengan ini kami berbuat dan atau mengeluarkan deklarasi sebagai berikut;

1. Kami memperjuangkan agar kemerdekaan menyatakan pendapat dan menyebarluaskan informasi melalui teknologi komunikasi selalu dilindungi dan bebas dari pengekangan yang bertentangan dengan jaminan konstitusi Indonesia dan perlindungan hak-hak azasi manusia.

2. Kami menyatakan mempergunakan kemajuan teknologi komunikasi dengan tidak menyebarkan berita bohong, fitnah, pornografi, sadisme, dan etika yang universal.

3. Kami membantu menyebarluaskan pemahaman pemakaian teknologi komunikasi yang baik, benar, tidak melawan hukum dan etika.

Ajang kumpul media nasional khususnya di bidang media digital ini juga sekaligus mengupayakan sinergitas ke depan, dengan program untuk pendidikan dan kesejahteraan anggota.

"Minimal, anggota Forum Pimpinan Media Digital terjamin asuransi kesehatan dari BPJS," ujar Herry Barus, yang merupakan salah satu penggagas acara ini. "Jika belum, kita perlu kita urus dan bantu urus," papar Herry Barus dengan serius.

Intinya, pendidikan dan kesejahteraan anggota menjadi titik tolak kebersamaan dari forum media digital sebagai langkah awal. Bahkan, Haloapakabar grup langsung menyikapi dan komitmen untuk anggota media digital bisa mendapat penghasilan dengan baik. [pusatsiaranpers]


email redaksi: koordinator.liputan@gmail.com
whatsapp/telegram: 081585792280


×
Berita Terbaru Update