GEN-ID | Mulai 01 Maret 2020 Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan menerapkan kebijakan belanja tanpa kantong plastik di toko ritel dalam rangka realisasi implementasi Perwal Nomor 37 Tahun 2019 Tentang penggunaan Plastik sekali Pakai.
Dengan bersepeda, Wakil Walikota Bekasi, DR. Tri Adhianto yang akrab dipanggil Mas Tri, didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapastitas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Helfi Hendriyana, dan Tim Percepatan Pembangunan (TWUP4) mendatangani sejumlah toko ritel yang berada di bilangan Bekasi Timur.
"Ayo masyarakat Kota Bekasi, kita bijak dalam menyikapi kebijakan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ayo mulai saat ini membawa tas belanja yang ramah lingkungan," ajak Mas Tri.
Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel. Sekarang sudah sampai sosialisasi tahap akhir.
Melalui kebijakan ini nantinya para pengusaha menyediakan kantong pengganti ramah lingkungan atau pelanggan membawa kantong belanja sendiri, "kalau dari ritel sudah menyatakan siap," ujar Mas Tri.
Ia sangat optimistis penerapan kebijakan tanpa kantong plastik di toko modern bisa mencontoh dan merealisasikan seperti daerah lain di Bogor dan Bali.
"Produksi sampah masyarakat Kota Bekasi sudah mencapai 1800 ton dalam sehari. 40 persen diantaranya adalah sampah anorganik seperti plastik. Nah dengan diterapkannya kebijakan ini, merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik," jelasnya.
Kebijakan Zero Plastic merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik kini dan nanti. (EZ/ST/HUMAS)
Editor: Mahar Prastowo