GEN-ID | Masa pelaksanaan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Hal ini dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, pada Jumat (29/05/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima SE Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri PAN RB yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Pada intinya Pemprov Riau siap melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Tjahjo Kumolo,” tutur Yan Prana Jaya.
Yan Prana menjelaskan pada SE tersebut disebutkan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau "New Normal" yang mendukung produktivitas kerja.
“Tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” jelas Yan Prana.
Áda beberapa kriteria ASN dilingkungan Pemprov Riau yang diperbolehkan bekerja di rumah saat pandemi COVID-19 ini. WFH hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Selain ASN pada kriteria tersebut wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Yan Prana.
Kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau.
SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020. SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PAN RB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan. (MCR/red).
Reporter : Taufik | Editor : Mahar P