Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Selingkuh Berujung Maut Terungkap di Siak

Selasa, Mei 12, 2020 | 20.45 WIB | Last Updated 2020-05-12T14:17:08Z

GEN-ID | Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, motif pelaku membunuh korban karena cemburu istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH saat press release yang dilakukan secara online di Mapolres Siak , Selasa 12 Mei 2020 mengatakan, pelaku merupakan suami dari selingkuhan korban, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban.

Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban di perkebunan sawit, dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dengan cara memukul korban dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban mendapat luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku. Selanjutnya berhasil kita tangkap pada tanggal 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," terang AKP Faizal.

"Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku, setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan, pelaku yang sebelumnya sempat berusaha kabur, akhirnya diamankan petugas," jelas Faizal.

AKP Faizal mengungkapkan, setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(dp/tsf)


Reporter : Taufik
Editor : Mahar P
×
Berita Terbaru Update