GEN-ID | Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang penetapan PSBB di 5 wilayah Kabupaten di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Siak pertanggal 15 Mei 2020, Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, S.H, S.I.K, M.I.K berpesan saat Apel Konsolidasi yang digelar Sabtu 16 Mei 2020 di Mapolres Siak.
"Banyak yang mempertanyakan efektifitas dari PSBB ini, karena menurut saya ini adalah mekanisme untuk menangani penyebaran virus covid-19, ini akan efektif tergantung apabila semua menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Meskipun wilayah kita saat ini masih minim PDP dan Positif, namun potensi kerawanan itu tetap ada, sehingga kita wajib menjaga wilayah kita jangan sampai ada warga yang masuk dan menyebarkan virus ke warga kita, selain itu kejujuran warga sangat diharapkan agar penanganan covid-19 dapat maksimal," jelas Kapolres.
"Salah satu indikator PSBB adalah ada atau tidak penambahan jumlah kasus PDP dan Positif dan kita jaga agar tidak bertambah, maka diharapkan selama 14 hari PSBB ini tidak bertambah maka tugas kita berhasil. Diharapkan tidak ada warga yang bepergian ke luar wilayah apalagi ke daerah zona merah"lanjut AKBP Doddy.
"Sekali lagi saya berharap kita semua dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan serta ketentuan dari PSBB ini. Lebih lagi pada rekan-rekan yang melaksanakan tugas di pos cek point agar dapat melakukan penyekatan secara maksimal dan selektif dalam membatasi warga yang keluar masuk wilayah kita"tutup AKBP Doddy.
Saat ini grafik perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak sangat menggembirakan karena jumlah PDP saat ini dari 47 orang, hanya 3 orang yang dirawat dan yang positif sudah sembuh. (dp/tsf)
Reporter : Taufik | Editor : Mahar P