GEN-ID | Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tidak semua lahan yang terbakar diberi garis polisi (police line-red). Hal ini ditegaskan Kapolda saat dikonfirmasi terkait masih ada lahan yang terbakar, namun tidak diberi police line.
"Dari semua lahan yang terbakar, tidak semua harus di police line," tegas Kapolda Selasa (07/07) di Pekanbaru.
Kapolda juga menerangkan, police line merupakan langkah penyidik untuk menstatuskan quo-kan sementara lahan tersebut. Agar penyidik dapat bekerja untuk mencari alat bukti.
Pemberian garis polisi itu, sebagai cara penyidik untuk menemukan alat bukti. Dari situ, jika ditemukan alat bukti, maka akan dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan dari temuan itu, kemudian penyidik akan merumuskan apakah masuk pidana atau tidak. Kalau tidak ada, tidak dilanjutkan," terang Irjen Agung.
Kapolda menegaskan, jika hukum tidak melihat siapa pelakunya. Asal jika ada bukti, proses tetap berlanjut.
Kapolda juga menjelaskan, garis polisi sebagai upaya untuk membatasi wilayah yang terbakar. Sehingga lahan itu tidak bisa diakses dan tidak rusak oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, yang bisa menghilangkan barang bukti.
Apabila ditemukan adanya alat bukti sebut Kapolda, penyidik tentu akan membutuhkan waktu menguatkan berkas penyelidikan. Misalnya dengan mendatangkan saksi ahli lingkungan.
Namun Kapolda tidak merincikan lahan mana saja yang telah diberi garis polisi tersebut. Termasuk jumlah lahan yang belum diberi police line. (MCR /NOR).
Reporter : Taufik | Editor : Mahar Prastowo