GEN-ID | Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terbitkan Surat Edaran pelaksanaan salat Idul Adha serta penyembelihan hewan Qurban 1441 H/2020 M dapat dilaksanakan disemua tempat. Namun dengan catatan disiplin terapkan protokol kesehatan.
Panitia harus tetap berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait. Kecuali tempat yang dianggap belum aman virus corona (Covid-19) oleh gugus tugas daerah.
Adapun beberapa poin penting dalam surat edaran yang mempedomani surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, tentang penyelengaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta memperhatikan Surat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Nomor 524/Distankan-Peternakan/441/2020, tentang pelaksanaan Qurban pada Hari Raya Idul Adha.
Pelaksanaan Shalat Ied dan penyembelihan hewan Qurban, harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Penyelenggara memberi imbauan kepada masyarakat/jamaah tentang protokol kesehatan tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
Pertama, jamaah dalam kondisi sehat. Membawa sajadah atau alas salat masing-masing. Menggunakan masker. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci pakai sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik dengan bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak minimal 1 meter. Dan mengimbau agar tidak melaksanakan salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.
Kedua, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer dipintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 C, tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.
Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan, yang mana rawan terhadap penularan penyakit.(Kominfo5/RD2)
Reporter: Taufik | Editor: Mahar Prastowo