Reporter: Riki Abdillah | Editor: Mahar Prastowo
GEN-ID | Padang - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K bersama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, hari ini Rabu (22/07/2020) menggelar Konferensi Press pengungkapan kasus eksploitasi dan perdagangan orang dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti di Mapolda Sumbar.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 unit HP merk OPPO F9, 1 unit HP merk Iphone X, 1 Simcard Telkomsel, 1 Simcard Three, 1 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 buah sarung kunci kamar hotel A dengan tulisan 340 warna putih dan 1 buah kartu kunci kamar hotel A dengan nomor kamar 329.
Ipda Doni Rahmadian, S.E selaku Panit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkapkan kasus ini bermula dengan adanya informasi dari masyarakat soal maraknya kasus prostitusi ditengah masa pandemi covid-19. Menindaklanjuti laporan yang masuk Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melanjutkan dengan melakukan penyelidikan terkait kasus eksploitasi dan perdagangan orang tersebut.
Alhasil pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial D.E.P umur 26 tahun, terkait dengan peristiwa eksploitasi anak secara seksual dan tindak pidana perdagangan orang. TKP penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel A di Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang.
Pada saat penangkapan diamankan juga 2 orang wanita atas nama inisial T.F.P (19 tahun) dan seorang lagi sebut saja bunga, masih di bawah umur yaitu 16 tahun. Kedua wanita ini sedang berada di dalam kamar 329 dan 340 atas suruhan D.E.P yang menjadi “mucikari” untuk melayani 2 orang tamu laki-laki dengan dibujuk dan diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh D.E.P.
Setelah mengamankan mucikari dan 2 orang wanita tersebut, Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar langsung membawa ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaaan dan meminta keterangan lebih lanjut yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA Ditreskrimum Mapolda Sumbar. Selanjutnya di terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap mucikari D.E.P dengan dengan nomor: SP. HAN/34/VII/2020 tanggal 19 Juli 2020 dan terhadap 2 wanita atas nama T.F.P umur 19 tahun dan “sebut saja bunga” umur 16 tahun di titipkan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kab. Solok untuk dilakukan rehabilitasi.
Tersangka D.E.P diketahui berdomisili di Kota Pariaman, sedangkan korban T.F.P berasal dari kota Padang dan korban “bunga” merupakan siswa putus sekolah dari luar Sumbar.
Tersangka D.E.P dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, pelaku di ancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
"Tersangka D.E.P modusnya menawarkan korban kepada tamu ST dengan menggunakan aplikasi WA dengan tarif 800ribu, dan 1,9 juta untuk LT. Kedua korban wanita dan tersangka mucikari sudah kenal dalam pertemanan, dan dalam pembagian hasil untuk pekerjaan ST, tersangka D.E.P mendapat 200rb sedangkan korban 600rb. Sejak Januari hingga Juli 2020 ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar sudah mengungkap kasus serupa sebanyak 2 kasus," terang Ipda Doni.[gi]