Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Polres Siak Bekuk Pelaku Curas Pinggir Jalan

Rabu, Agustus 05, 2020 | 00.52 WIB | Last Updated 2020-08-04T17:52:45Z


GEN-ID | Siak - Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P. Aritonang, S.I.K. dan Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris, S.H., M.H. saat Konferensi Pers (04/08) menerangkan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua TKP yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pelaku yang sama. Pertama pada hari Jumat (26/06) sekira pukul 23.30 Wib. Kedua pada hari Sabtu (27/06) sekira Pukul 02.00 WIB.

"Jadi harinya berbeda namun rentang waktunya itu kurang lebih cuma 2 jam 30 menit, yang satu hari Jum'at pukul 23.30 WIB, yang satu lagi hari Sabtu pukul 02.00 WIB dini hari. TKP pertama yaitu Jalan Yos Sudarso KM. 42 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak, tepatnya di tepi jalan aspal di pinggir jalan utama. TKP kedua itu di Jalan Yos Sudarso KM. 32 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas sama di pinggir jalan juga," ucap Kapolres Siak.

Selanjutnya AKBP Doddy menjelaskan bahwa TKP pertama sasaran mereka adalah truk yang mengangkut batu bata korbannya dua orang IS (37) dan AZ (50).

"Kedua korban saat itu yang satu sedang mengemudi dan yang satu sebagai kernet kendaraan dump truk, kendaraan truknya tiba-tiba dipepet oleh 1 Kijang Innova warna hitam dengan jumlah orang di dalamnya 5 orang laki-laki. Mereka disuruh ke pinggir, karena melihat situasi sepi dan gelap, mereka tidak mau ke pinggir dan berhenti, lalu Kijang Innova ini kembali menyalip lagi dengan mobil langsung di palang kan atau melintang menghadang mobil dump truk korban ini, selanjutnya salah satu korban keluar menanyakan ada apa, lalu disampaikan sama para pelaku ini untuk masuk ke dalam mobil mereka menghadap ke bos. Karena melihat gelagat tidak baik sehingga korban yang di TKP pertama ini melakukan perlawanan dan dikeroyok 4 orang pelaku, korban mengalami luka dibagian kepala, karena takut mobilnya dirampas korban dengan kepala terluka langsung melarikan mobil nya untuk mencari bantuan, satu kawannya tertinggal di TKP (AZ), namun dari para pelaku ini tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada AZ, hanya mengambil handphone dan dompet dari korban itu sehingga untuk TKP pertama yang didapatkan oleh para tersangka ini adalah handphone dan dompet saja," terang Kapolres.

Karena di TKP Pertama pelaku tidak berhasil mendapatkan yang diinginkan, mereka melakukan pengintaian di sepanjang jalan minas, sampai di TKP Kedua di Jalan Yos Sudarso KM. 32 Kampung minas, ada 1 truk canter dengan muatan buah sawit sedang berhenti di pinggir jalan istirahat, tiba-tiba datanglah pelaku dengan modus yang sama salah seorang pelaku memerintahkan korban masuk ke mobil pelaku.

"Supir tersebut diancam oleh para pelaku lalu diikat dengan kabel T termasuk kernet nya juga demikian. Tanpa perlawanan diikat tangannya dan ditutup matanya. Selanjutnya kedua korban pengemudi dan kernet truk dibawa ke daerah pinggir kecamatan pinggir, kedua korban dibuang disalah satu perkebunan sawit di daerah kecamatan pinggir. Selanjutnya truk canter tersebut dibawa pelaku dan buah sawit nya di jual di daerah rumbai," lanjut AKBP Doddy.

Dari kedua laporan tersebut, Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan, dari korban di TKP Kedua menjelaskan bahwa, pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan Kartu ATM korban. Dari rekaman CCTV ATM, Polsek minas mendapatkan petunjuk.

"Berdasarkan petunjuk tersebut anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan para pelaku dan kita amankan 2 pelaku di rumahnya masing-masing RS (36), RP (39) dan untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran. Namun alhamdulillah barang bukti mobil innova yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya sudah bisa kita amankan inilah disamping rekan-rekan dan barang bukti mobil truk yang diambil oleh mereka kita amankan juga kemarin," tutup Doddy.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan ancaman pidana paling lama dari 12 tahun penjara.




Reporter: Abdul Rozak | Editor: Taufik
×
Berita Terbaru Update