GEN-ID | Pekanbaru - Team Buser Polsek Tenayan Raya amankan pelaku pencurian laptop disebuah sekolah swasta wilayah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Saat itu Selasa (04/08), korban Rahmad Danil tidur di ruangan kelas, seketika korban terbangun dari tidurnya sekitar jam 06.00 wib pagi di ruang kelas III A SD Taruna Islam, saat terbangun korban kehilangan 1 (satu) buah laptop Asus warna putih dan 1 (satu) buah cas handphone Sony experia Z 5 warna putih yang mana diletakkan disamping korban tidur.
Kemudian korban menghubungi Kepala Yayasan atas nama Supriadi untuk meminta rekaman di tempat korban tidur kemudian Supriadi mengirimkan hasil rekaman dan melihat ada 1 (satu) orang yang tidak dikenal memakai masker putih berbaju merah maron dan bercelana pendek kuning masuk kedalam ruangan kelas dan mengambil diduga laptop yang hilang tersebut, pelaku keluar melalui pintu ruangan kelas sambil menenteng barang yang diambilnya dari kelas tempat korban istirahat.
Korban menyebarkan dan memberitahukan kepada warga sekitar sekolah tentang kejadian pencurian yang menimpa dirinya dengan ciri-ciri pelaku menggunakan masker putih , berbaju merah maron dan bercelana pendek kuning.
Senin (10/08) sekitar pukul 17.00 wib saksi dapat informasi dari salah seorang warga bahwa pernah melihat orang yang menggunakan pakaian yang sama disalah satu rumah warga.
Saat mendatangi rumah warga tetsebut namun pelaku tidak berada dirumah dan sekira pukul 22.00 wib warga berhasil mengamankan pelaku di Pos Ronda Jl. Melur, tersangka merupakan seorang pelajar berinisial JN (16) beralamat di jalan Kertama Kel. Marpoyan Damai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Mendapatkan laporan pencurian tersebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. M. Hannafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J. Manulang bersama Katim Buser Ipda Budhi Hartono serta piket fungsi mendatangi tempat pelaku diamankan warga.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui benar melakukan pencurian tersebut sendirian, 1 (satu) buah laptop Asus warna putih dan 1 (satu) buah cas handphone Sony experia Z 5 warna putih, kemudian terhadap pelaku JN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Penerapan Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 363 K.U.HPidana, motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikarenakan pelaku tak memiliki tempat tinggal.
Editor: Taufik