Tubagus M. Ali Asgar selaku kuasa hukum DS |
GEN-ID | Jakarta - Berawal dari acara reuni SMP, terjadilah perselingkuhan oleh seorang pria berinisial NR, salah satu oknum ASN Kemhub, dengan perempuan bersuami pasangan selingkuhnya, ZR. Perselingkuhan yang terjadi sejak tahun 2015 itupun menghancurkan rumah tangga ZR dengan suaminya DS.
Bagaikan menyembunyikan bangkai akhirnya akan tercium juga. Begitu juga dengan perselingkuhan NR-ZR, diketahui oleh DS, suami ZR.
Murka iya, tapi DS berusaha mengajak pada penyelesaian secara kekeluargaan. Akhirnya dibuatlah gentleman agreement bahwa NR akan menikahi ZR, usai bercerai dengan DS.
Namun ternyata setelah ZR bercerai dengan DS, NR berusaha menghindar dan memungkiri gentleman agreement yang telah dibuat. ZR tak kunjung dinikahi NR.
Oleh sebab itulah, DS selaku mantan suami ZR yang telah berusaha ikhlas melepas ZR untuk dinikahi NR, jadi murka. NR dilaporkan ke Menteri Perhubungan pada Jumat 11 September 2020.
“Kami berusaha memanggil (Pelaku) baik melalui WA maupun surat terakhir tetapi tidak hadir bahkan menyangkal (surat kesepakatan). Karena itu dengan dasar itulah kami melaporkan kepada Menteri Perhubungan atas dugaan yang dilakukan oleh oknum PNS di Navigasi,” tutur kuasa hukum DS, Tubagus Moch. Ali Asgar, S.H, M.H. kepada awak media, di kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Ali Asgar menambahkan, NR telah tidak ada itikad baik terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat sendiri dan lari dari tanggung jawab.
“Ini salah satu itikad buruk seharusnya dia sudah kenal kita dan berkomitmen menikahi harusnya hadir tidak lari dari tanggung jawab,” sambungnya.
Karena itu, Tubagus berharap Menteri Perhubungan dan jajarannya bisa menindak yang bersangkutan dengan sanksi tegas.
“Agar pak Menteri dan jajarannya dapat menindak "oknum-oknum" yang melanggar sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebagai panutan di masyarakat tapi ini malah berbuat amoral, bejat dan kami minta seadil-adilnya sesuai aturan kepegawaian,” ujar Ali Asgar mewakili kliennya, DS.
Ketika awak media mencoba menghubungi NR di kantornya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pihak keamanan tidak mengizinkan masuk dengan alasan urusan pribadi bukan urusan instansi.
Bagaikan menyembunyikan bangkai akhirnya akan tercium juga. Begitu juga dengan perselingkuhan NR-ZR, diketahui oleh DS, suami ZR.
Murka iya, tapi DS berusaha mengajak pada penyelesaian secara kekeluargaan. Akhirnya dibuatlah gentleman agreement bahwa NR akan menikahi ZR, usai bercerai dengan DS.
Namun ternyata setelah ZR bercerai dengan DS, NR berusaha menghindar dan memungkiri gentleman agreement yang telah dibuat. ZR tak kunjung dinikahi NR.
Oleh sebab itulah, DS selaku mantan suami ZR yang telah berusaha ikhlas melepas ZR untuk dinikahi NR, jadi murka. NR dilaporkan ke Menteri Perhubungan pada Jumat 11 September 2020.
“Kami berusaha memanggil (Pelaku) baik melalui WA maupun surat terakhir tetapi tidak hadir bahkan menyangkal (surat kesepakatan). Karena itu dengan dasar itulah kami melaporkan kepada Menteri Perhubungan atas dugaan yang dilakukan oleh oknum PNS di Navigasi,” tutur kuasa hukum DS, Tubagus Moch. Ali Asgar, S.H, M.H. kepada awak media, di kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Ali Asgar menambahkan, NR telah tidak ada itikad baik terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat sendiri dan lari dari tanggung jawab.
“Ini salah satu itikad buruk seharusnya dia sudah kenal kita dan berkomitmen menikahi harusnya hadir tidak lari dari tanggung jawab,” sambungnya.
Karena itu, Tubagus berharap Menteri Perhubungan dan jajarannya bisa menindak yang bersangkutan dengan sanksi tegas.
“Agar pak Menteri dan jajarannya dapat menindak "oknum-oknum" yang melanggar sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebagai panutan di masyarakat tapi ini malah berbuat amoral, bejat dan kami minta seadil-adilnya sesuai aturan kepegawaian,” ujar Ali Asgar mewakili kliennya, DS.
Ketika awak media mencoba menghubungi NR di kantornya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pihak keamanan tidak mengizinkan masuk dengan alasan urusan pribadi bukan urusan instansi.
Reporter/Campers: Topan Acoy | Editor: Mahar Prastowo