Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Warga Lede Justru Dibui Usai Gugat Ganti Rugi Lahan ke PT ADT

Selasa, September 15, 2020 | 05.27 WIB | Last Updated 2020-09-15T22:29:18Z
Kerusakan hutan akibat aktifitas tambang di Pulau Taliabu [foto.dok.mongabay]
GEN-ID |  Taliabu - LD, seorang warga Lede justru meringkuk di penjara usai menggugat ganti rugi lahan yang  jadi bagian dari konsesi pertambangan PT Adidaya Tangguh (ADT/Salim Group). Ia didakwa  melakukan pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT).

Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, pepatah itu persis apa yang dialami oleh  LD yang berasal dari desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu ini.

Bagaimana tidak, maksud hati mungkin ingin mencari keuntungan dengan dalih memperjuangkan hak, namun karena diduga memalsukan SKKT untuk mendapat ganti rugi lahan dari PT ADT, justru menggiringnya masuk bui.

Proses hukum tersangka  yang sempat mengajukan praperadilan terhadap Polda Malut beberapa waktu lalu, berlanjut pada hari Senin (14/09/2020) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti a.n. LD  ini dengan didampingi oleh penasihat hukumnya,  diserahkan oleh Penyidik Polda Maluku Utara dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu sesuai daerah hukum Tempat Kejadian Perkara  (TKP).

Surat yang diduga keras dipalsu yaitu SKKT tahun 2018 atas lahan di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, yang ternyata telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT. ADT mulai tahun 2012 sampai 2015.

Awalnya, LD sebagai orang yang merawat atau menjaga kebun milik HB, kurang lebih seluas 4,9 Hektar. Kemudian LD mengklaim pada tahun 2012 telah diberikan sepertiga dari tanah milik HB, yaitu seluas 1,7 Hektar yang dirawatnya.

Pada tahun 2015, tanah milik HB tersebut seluruhnya telah selesai dibebaskan dengan ganti  rugi HB sebagai pemilik telah menerima uangnya, sementara LD mendapatkan bagian sekitar Rp 130juta.

Meskipun sudah pernah menerima bagiannya, dengan niat untuk mendapatkan ganti rugi kembali atas tanah yang diklaim masih miliknya, LD diduga keras membuat SKKT palsu, lalu melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi (teguran) kepada PT ADT (Adi Daya Tangguh) agar tuntutan atau keinginannya terpenuhi.

Pada bulan Maret 2020 lalu, pernah terjadi kasus yang serupa atas nama HR juga disidangkan di PN Bobong dan vonis 9 bulan penjara.

Atas hal tersebut, Kepala kejaksaan Negri Pulau Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H.Li. berharap agar tidak terjadi permasalahan seperti ini lagi dengan upaya pencegahan oleh pihak-pihak terkait.

"Saya sangat berharap dari sisi pencegahan, kiranya kedepan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, dari pihak Pemdes, Pemda, dan Kantor Pertanahan (BPN) mendorong percepatan pendaftaran tanah mengingat sangat potensial terjadi permasalahan hukum,"  ujarnya berharap, sembari mencontohkan kasus tindak pidana terkait pemalsuan SKKT diatas.


Kedudukan PT ADT/Salim Group di Pulau Taliabu

PT ADT sebagai permodalan asing (PMA) merupakan perusahaan Salim Group. Komposisi sahamnya  dimiliki oleh Shinning Crowne PTE. Ltd  (Singapura) sebesar 75 persen dan Ombakindo Kreasindo Kreasi sebesar 25 persen.

Menurut data MODI (Minerba One Data) Kementerian ESDM PT ADT mengantongi ijin operasi produksi pertambangan minerba berupa bijih besi di Kabupaten Pulau Taliabu sejak September 2017 dan berlaku hingga Nopember 2029.

WALHI Maluku Utara mencatat, sebagaimana dilansir Mongabay, sejak ADT mengantongi surat keputusan Pemerintah Malut pada 2009, maka kemudian dimulai eksplorasi di kawasan hutan Pulau Taliabu dengan konsesi spesifik di Taliabu Utara dan Kecamatan Lede.

ADT mengantongi lima izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang terbagi pada lima blok di Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu dengan luas 4.465,95 hektar dari total luas daratan Taliabu yang berkisar 7.381, 03 Km².
[gi]
×
Berita Terbaru Update