GEN-ID | Bandar Lampung - Kehadiran DPD APSI di Propinsi Lampung
sudah sangat dibutuhkan mengingat sejalan dengan semakin berkembangnya
sektor usaha dan industri yang ada di Propinsi Lampung harus diikuti
dengan peningkatan kompetensi SDM satpam agar semakin profesional demi
menjamin keamanan sektor usaha dan industri.
Oleh karena itu guna terus mengembangkan dan meningkatkan kapasitas profesi satpam di seluruh wilayah Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPP APSI) telah memberikan mandat kepada Suhendra Natanegara yang tertuang dalam surat nomor: 017/MDT/DPD.APSI.Lampung/X/2020, untuk membentuk kepengurusan DPD APSI di Propinsi Lampung.
Oleh karena itu guna terus mengembangkan dan meningkatkan kapasitas profesi satpam di seluruh wilayah Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPP APSI) telah memberikan mandat kepada Suhendra Natanegara yang tertuang dalam surat nomor: 017/MDT/DPD.APSI.Lampung/X/2020, untuk membentuk kepengurusan DPD APSI di Propinsi Lampung.
Suhendra yang akrab
disapa Bung Hendra ini mengatakan keberadaan APSI sudah saatnya hadir
di Lampung sebagai wadah edukasi dan advokasi dalam rangka legitimasi
profesi Satpam selaku pengemban fungsi Kepolisian terbatas,
reprensentasi dari Perkap No. 24 tahun 2007 & Perpol No.4 tahun
2020. "Untuk itu tugas pengurus DPD APSI Lampung dalam waktu dekat ini
adalah segera mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4
tahun 2020 tentang Pam Swakarsa sebagai landasan reformasi satpam di
Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020", jelas
pria pemilik sertifikasi Gada Utama ini.
"Perpol No. 4 tahun
2020 sebagai penyempurnaan dari Perkap No.24 tahun 2007 terdapat
perubahan-perubahan signifikan seperti warna seragam yang mirip
seragamPolri, jenjang kepangkatan, dan banyak lagi. Semua itu bertujuan
untuk lebih memuliakan atau disebut new image dari profesi satpam
selaku pengemban tugas Polri terdepan dalam pengamanan terbatas di
lingkungannya bekerja." pungkas Bung Hendra.
Kejelasan Karier Profesi Satpam
Dalam
Rakernas DPP APSI pada Senin 2 Nopember 2020, Ketua Umum DPP APSI Azis
Said mengungkapkan setidaknya ada 6 (enam) hal penting mengenai profesi
satpam saat ini, yang mana lebih menjanjikan sebagai pilihan karier
profetik.
Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling.
Satpam dalam hal ini menjadi satuan atau kelompok profesi pengemban
fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan
Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA)
serta memiliki status ketenagakerjaan.
"Jadi satpam saat ini
sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus
telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama," jelas
Azis Said.
Kemudian yang kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan
oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau
perusahaan.
"Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh
perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di
rumahnya, silakan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan
merekrut sendiri," terang Azis.
Lanjutnya, "yang ketiga, semua
satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap
perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam
dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan
pasal 1 ayat 4."
Dengan demikian tidak ada lagi satpam yang
diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya.
Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah
diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020.
Keempat, anggota satpam
memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor
satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3
jenjang kepangkatan. Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan
memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan
atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan
satpam.
Kelima, pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi
coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam
polri untuk menciptakan “new image” bagi korps satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.
Dan
keenam, asosiasi profesi satpam merupakan wadah profesi satpam untuk
menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini
harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik
profesi satpam.
"Jadi anggota satpam tidak perlu menyalurkan
aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain. APSI
yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan
wadahnya semua satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan,"
terang Azis Said.
Generasi Indonesia Lampung
Editor: Mahar Prastowo