GEN-ID | Jakarta - Akibat melantunkan lagu selamat datang atau marhaban atas kedatangan Habib Rizieq Shihab pada 10 Nopember 2020, seorang Prajurit TNI Angkatan Udara berinisial Serka BDS diamankan Puspom TNI AU. Sebuah foto beredar memperlihatkan Serka BDS diborgol layaknya penjahat atau pelaku terorisme.
Dalam video yang beredar itu Serka BDS merekam dirinya lengkap dengan atribut TNI berbaret biru tua, menyanyikan lantunan lagu berdurasi 25 detik sebagai ungkapan sambutan untuk kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Sekarang sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) POM TNI AU, sedang didalami untuk diselidiki agar tahu apa hukuman yang sesuai dengan yang perbuatannya," kata Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto kepada media, Rabu 11 November 2020.
Terhadap Serka BDS dilakukan penyidikan oleh POM TNI karena dinilai telah melanggar disiplin militer.
Tak berbeda dengan Serka BDS, Kopda ATY, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video yang berisi adegan dirinya berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab' (HRS).
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut anggota TNI Angkatan Darat tersebut mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.
Pemberian sanksi itu merujuk pada Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer yang mengatur tentang segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik langkah TNI memberi sanksi prajurit yang mengunggah video bernyanyi untuk menyambut Rizieq.
"Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Shihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun? Jangan mengirim pesan salah pada publik," kata dia, dalam akun Twitter @fadlizon, Kamis (12/11).
Lihat Video TNI Mengaji Hafalan Al Quran klik DI SINI