GEN-ID | Kota Bekasi
- Menandai telah berlakunya UU Cipta Kerja yang kontroversial, Menteri Ketenagakerjaan Hj. Ida Fauziyah melakukan Launching Layanan Pengesahan Peraturan
Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui
sistem aplikasi e-PP dan e-PKB di Hotel Horison
Bekasi Selatan, Kamis (19/11/20).
Pada kesempatan itu Ida Fauziyah juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu negatif terkait UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan itu Ida Fauziyah juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu negatif terkait UU Cipta Kerja.
"Terkait
peraturan cuti kerja, yang telah tertuang pada pasal sebelumnya yang
kemudian tidak tertulis di pasal UU Cipta kerja bukan berarti hilang
atau ditiadakan, ketentuan cuti tetap ada dipasal sebelumnya, dan tidak
direvisi di UU Cipta Kerja, kami harap masyarakat tidak mudah
terprovokasi oleh isu-isu Negatif," ujar Ida Fauziyah.
Layanan pengesahan PP dan
pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari
layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).
Layanan
pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB ini sekaligus menandai dimulainya penerapan layanan pengesahan PP dan
pendaftaran PKB secara elektronik baik di tingkat pusat maupun secara
bertahap di tingkat daerah.
"Harapannya dengan transformasi layanan tatap muka menjadi layanan
digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas
pengesahan PP dan pendaftaran PKB, disamping itu, transformasi layanan
ini juga sebagai bukti dukungan terhadap Reformasi Birokrasi yang
digaungkan pemerintah dalam visi misi Presiden Republik Indonesia dalam
mensuksesan Reformasi Birokrasi," terang Menteri Ketenagakerjaan RI Ida
Fauziyah.
Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan
untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP ataupun PKB
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun
merugikan salah satu pihak baik pekerja ataupun pengusaha.
Ida berharap dengan adanya layanan ini kedepan dapat berimplikasi
bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang mudah,
cepat, akuntabel dan data terjamin, dan juga Ia pastikan layanan ini
akan terus disempurnakan.
Baca juga:
Jadi Ketua Forum Menteri Tenaga Kerja se-ASEAN, Ida Fauziyah Usung Tiga Inisiatif Kerjasama
Baca juga:
Jadi Ketua Forum Menteri Tenaga Kerja se-ASEAN, Ida Fauziyah Usung Tiga Inisiatif Kerjasama
Sementara itu Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto yang mendampingi Menaker, mengapresiasi gagasan program layanan terkait ketenagakerjaan berbasis digital, suatu inovasi sistem program layanan dan informasi terkait ketenagakerjaan yang dapat di akses semua orang lewat internet.
Dikatakan Tri, layanan ini sebagai rujukan bagi perusahaan untuk keperluan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama serta dalam rangka membangun suasana hubungan industrial yang
lebih baik ditingkat kota/kabupaten.
"Dengan adanya launching sistem
layanan ini di kota Bekasi disamping menjadi salah satu kebanggaan,
tetapi juga menjadi suatu tantangan bagi kota Bekasi terkait data
ketenagakerjaan kedepannya," pungkas Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto.