GEN-ID | Makasar, Jaktim - Sebanyak 60 petugas gabungan melakukan pengawasan PSBB di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (31/1) malam. Kegiatan ini dibarengi dengan penyemprotan disinfektan menggunakan tiga unit mobil pemadam kebakaran.
"Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan penyebaran COVID 19," ujar Camat Makasar, Kamal Alatas.
melalui patroli gabungan ini petugas juga merazia tempat usaha yang masih buka di atas pukul 19.00, dan tindakan yang dilakukan adalah langsung menutup paksa tempat usaha yang nekad beroperasi.
Seperti di Jalan Raya Pondok Gede dan Jalan Jengki petugas terpaksa bertindak tegas dengan menyita 10 tabung gas elpiji milik sejumlah warung Seafood dan Pecel Lele.
Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan pengawasan PSBB malam tahun baru melibatkan personel dari unsur kelurahan, kecamatan, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, jelas Kamal, tercatat ada lima tempat usaha dikenai sanksi tutup 1x24 jam karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Jika besok masih bandel lagi maka akan disegel dan ditutup total 3x24 jam, " tegasnya.
Selain itu, sebanyak 42 PKL diberikan imbauan untuk tutup karena sudah melewati jam operasional.
"Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan penyebaran COVID 19," tandasnya.
Sementara itu dari patroli wilayah terbatas tim gabungan Kelurahan Kebonpala, menemukan 1 warung tenda, dan 3 pedagang petasan yang masih buka hingga malam hari. Mereka tersebar di tiga titik yaitu jembatan kali Cipinang, depan TPU Jalan Jengki Cipinang Asem, dan depan Pool Taxi Blue Bird Jalan Cililitan Besar.
Lurah Kebonpala Faisal Rizal, M.Kes yang didampingi Satpol PP, Bhabinkatimbas, Babinsa, FKPM dan FKDM kepada para pedagang memberikan imbauan persuasif dan humanis.
Posko gabungan kelurahan Kebonpala dibangun di Jalan Raya Cililitan Besar dengan alasan wilayah tersebut merupakan titik rawan kecelakaan dan tawuran remaja.
Dengan didirikan posko, dapat dilakukan pencegahan kerumunan remaja yang dulu kerap bermain petasan diarahkan ke seberang jalan sehingga kerap memicu tawuran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Seruan dan Instruksi Gubernur tersebut mengatur kegiatan warga DKI Jakarta selama 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selama libur natal dan tahun baru kali ini warga masyarakat diminta mengutamakan kegiatan di dalam rumah.
Warga masyarakat diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk urusan yang mendesak. Pengelola pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan tempat wisata diminta tutup pada pukul 21.00 WIB. Khusus untuk tanggal 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mereka diminta tutup pukul 19.00 WIB.
Kegiatan posko gabungan malam tahun baru di Kelurahan Kebonpala Kecamatan Makasar secara umum berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Mahar Prastowo