Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

82 RW di Jakarta Zona Merah Covid-19, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro

Rabu, Februari 10, 2021 | 09.07 WIB | Last Updated 2021-02-10T14:36:19Z

Perpanjangan PSBB dan menjadi PPKM membuat sekolah juga terus melanjutkan menyelenggarakan pembelajaran secara daring guna memutus rantai Covid-19


GEN-ID | Jakarta
- Pemerintah resmi melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun kali ini dilakukan dalam skala mikro yang tertuang dalam Surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan pembatasan ini diterapkan mulai 9 sampai 22 Februari 2021, berlaku di tingkat Provinsi dan Kebupaten atau Kota di Jawa-Bali. Dalam penerapannya, ada beberapa hal yang berbeda karena PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

"Kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021)

.PPKM skala mikro merupakan strategi baru pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Adapun aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Suatu wilayah disebut zona merah Covid-19 apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian Covid-19 untuk wilayah zona merah Covid-19 mencakup:

a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dilansir dari website resmi Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta hingga 4 Februari, ada 82 RW di Ibu Kota yang berstatus zona merah Covid-19 dan masuk wilayah pengendalian ketat (WPK).

Sebanyak 82 RW itu tersebar di enam wilayah Jakarta, yaitu 41 RW di Jakarta Selatan, 16 RW di Jakarta Pusat, 13 RW di Jakarta Barat, 6 RW di Jakarta Timur, 4 RW di Jakarta Utara, dan 2 RW di Kepulauan Seribu.

Berikut rincian 82 RW di Jakarta yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Jakarta Pusat

    Kelurahan Bungur, RW 001
    Kelurahan Cempaka Putih Timur, RW 004
    Kelurahan Duri Pulo, RW 004
    Kelurahan Kartini, RW 007
    Kelurahan Kebon Sirih, RW 008
    Kelurahan Mangga Dua Selatan, RW 007
    Kelurahan Menteng, RW 008
    Kelurahan Menteng, RW 009
    Kelurahan Pegangsaan, RW 008
    Kelurahan Pegangsaan, RW 006
    Kelurahan Pegangsaan, RW 007
    Kelurahan Rawasari, RW 003
    Kelurahan Senen, RW 005
    Kelurahan Serdang, RW 004
    Kelurahan Utan Panjang, RW 004
    Kelurahan Pasar Baru, RW 004

Jakarta Selatan

    Kelurahan Cipete Selatan, RW 002
    Kelurahan Kalibata, RW 008
    Kelurahan Kalibata, RW 002
    Kelurahan Kalibata, RW 005
    Kelurahan Kalibata, RW 004
    Kelurahan Kalibata, RW 003
    Kelurahan Karet, RW 007
    Kelurahan Karet, RW 005
    Kelurahan Karet, RW 004
    Kelurahan Karet, RW 002
    Kelurahan Karet Kuningan, RW 001
    Kelurahan Karet Kuningan, RW 007
    Kelurahan Karet Kuningan, RW 002
    Kelurahan Karet Kuningan, RW 005
    Kelurahan Karet Kuningan, RW 004
    Kelurahan Karet Kuningan, RW 006
    Kelurahan Melawai, RW 002
    Kelurahan Melawai, RW 001
    Kelurahan Pancoran, RW 003
    Kelurahan Pancoran, RW 006
    Kelurahan Pasar Minggu, RW 006
    Kelurahan Pasar Minggu, RW 003
    Kelurahan Pasar Minggu, RW 004
    Kelurahan Pasar Minggu, RW 001
    Kelurahan Pela Mampang, RW 002
    Kelurahan Pela Mampang, RW 001
    Kelurahan Pela Mampang, RW 007
    Kelurahan Pela Mampang, RW 003
    Kelurahan Pondok Labu, RW 003
    Kelurahan Ragunan, RW 005
    Kelurahan Rawa Barat, RW 001
    Kelurahan Rawa Barat, RW 005
    Kelurahan Rawa Jati, RW 011
    Kelurahan Rawa Jati, RW 003
    Kelurahan Rawa Jati, RW 009
    Kelurahan Rawa Jati, RW 010
    Kelurahan Tegal Parang, RW 005
    Kelurahan Tegal Parang, RW 004
    Kelurahan Tegal Parang, RW 002
    Kelurahan Tegal Parang, RW 001
    Kelurahan Tegal Parang, RW 003

Jakarta Barat

    Kelurahan Joglo, RW 006
    Kelurahan Joglo, RW 001
    Kelurahan Joglo, RW 008
    Kelurahan Joglo, RW 002
    Kelurahan Joglo, RW 004
    Kelurahan Joglo, RW 003
    Kelurahan Mangga Besar, RW 001
    Kelurahan Slipi, RW 003
    Kelurahan Srengseng, RW 002
    Kelurahan Srengseng, RW 001
    Kelurahan Srengseng, RW 006
    Kelurahan Srengseng, RW 003
    Kelurahan Srengseng, RW 008

Jakarta Timur

    Kelurahan Cipinang Melayu, RW 002
    Kelurahan Kayu Manis, RW 002
    Kelurahan Makasar, RW 003
    Kelurahan Malaka Jaya, RW 006
    Kelurahan Malaka Sari, RW 009
    Kelurahan Kebon Manggis, RW 003

Jakarta Utara

    Kelurahan Kelapa Gading Barat, RW 017
    Kelurahan Sunter Jaya, RW 007
    Kelurahan Sunter Jaya, RW 006
    Kelurahan Sunter Jaya, RW 005

Kepulauan Seribu

    Kelurahan Pulau Harapan, RW 001
    Kelurahan Pulau Tidung, RW 004


[gi]

×
Berita Terbaru Update