Perpanjangan PSBB dan menjadi PPKM membuat sekolah juga terus melanjutkan menyelenggarakan pembelajaran secara daring guna memutus rantai Covid-19
GEN-ID | Jakarta - Pemerintah resmi melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun kali ini dilakukan dalam skala mikro yang tertuang dalam Surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan pembatasan ini diterapkan mulai 9 sampai 22 Februari 2021, berlaku di tingkat Provinsi dan Kebupaten atau Kota di Jawa-Bali. Dalam penerapannya, ada beberapa hal yang berbeda karena PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
"Kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021)
.PPKM skala mikro merupakan strategi baru pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Adapun aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Suatu wilayah disebut zona merah Covid-19 apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian Covid-19 untuk wilayah zona merah Covid-19 mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dilansir dari website resmi Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta hingga 4 Februari, ada 82 RW di Ibu Kota yang berstatus zona merah Covid-19 dan masuk wilayah pengendalian ketat (WPK).
Sebanyak 82 RW itu tersebar di enam wilayah Jakarta, yaitu 41 RW di Jakarta Selatan, 16 RW di Jakarta Pusat, 13 RW di Jakarta Barat, 6 RW di Jakarta Timur, 4 RW di Jakarta Utara, dan 2 RW di Kepulauan Seribu.
Berikut rincian 82 RW di Jakarta yang masuk kategori zona merah Covid-19.
Jakarta Pusat
Kelurahan Bungur, RW 001
Kelurahan Cempaka Putih Timur, RW 004
Kelurahan Duri Pulo, RW 004
Kelurahan Kartini, RW 007
Kelurahan Kebon Sirih, RW 008
Kelurahan Mangga Dua Selatan, RW 007
Kelurahan Menteng, RW 008
Kelurahan Menteng, RW 009
Kelurahan Pegangsaan, RW 008
Kelurahan Pegangsaan, RW 006
Kelurahan Pegangsaan, RW 007
Kelurahan Rawasari, RW 003
Kelurahan Senen, RW 005
Kelurahan Serdang, RW 004
Kelurahan Utan Panjang, RW 004
Kelurahan Pasar Baru, RW 004
Jakarta Selatan
Kelurahan Cipete Selatan, RW 002
Kelurahan Kalibata, RW 008
Kelurahan Kalibata, RW 002
Kelurahan Kalibata, RW 005
Kelurahan Kalibata, RW 004
Kelurahan Kalibata, RW 003
Kelurahan Karet, RW 007
Kelurahan Karet, RW 005
Kelurahan Karet, RW 004
Kelurahan Karet, RW 002
Kelurahan Karet Kuningan, RW 001
Kelurahan Karet Kuningan, RW 007
Kelurahan Karet Kuningan, RW 002
Kelurahan Karet Kuningan, RW 005
Kelurahan Karet Kuningan, RW 004
Kelurahan Karet Kuningan, RW 006
Kelurahan Melawai, RW 002
Kelurahan Melawai, RW 001
Kelurahan Pancoran, RW 003
Kelurahan Pancoran, RW 006
Kelurahan Pasar Minggu, RW 006
Kelurahan Pasar Minggu, RW 003
Kelurahan Pasar Minggu, RW 004
Kelurahan Pasar Minggu, RW 001
Kelurahan Pela Mampang, RW 002
Kelurahan Pela Mampang, RW 001
Kelurahan Pela Mampang, RW 007
Kelurahan Pela Mampang, RW 003
Kelurahan Pondok Labu, RW 003
Kelurahan Ragunan, RW 005
Kelurahan Rawa Barat, RW 001
Kelurahan Rawa Barat, RW 005
Kelurahan Rawa Jati, RW 011
Kelurahan Rawa Jati, RW 003
Kelurahan Rawa Jati, RW 009
Kelurahan Rawa Jati, RW 010
Kelurahan Tegal Parang, RW 005
Kelurahan Tegal Parang, RW 004
Kelurahan Tegal Parang, RW 002
Kelurahan Tegal Parang, RW 001
Kelurahan Tegal Parang, RW 003
Jakarta Barat
Kelurahan Joglo, RW 006
Kelurahan Joglo, RW 001
Kelurahan Joglo, RW 008
Kelurahan Joglo, RW 002
Kelurahan Joglo, RW 004
Kelurahan Joglo, RW 003
Kelurahan Mangga Besar, RW 001
Kelurahan Slipi, RW 003
Kelurahan Srengseng, RW 002
Kelurahan Srengseng, RW 001
Kelurahan Srengseng, RW 006
Kelurahan Srengseng, RW 003
Kelurahan Srengseng, RW 008
Jakarta Timur
Kelurahan Cipinang Melayu, RW 002
Kelurahan Kayu Manis, RW 002
Kelurahan Makasar, RW 003
Kelurahan Malaka Jaya, RW 006
Kelurahan Malaka Sari, RW 009
Kelurahan Kebon Manggis, RW 003
Jakarta Utara
Kelurahan Kelapa Gading Barat, RW 017
Kelurahan Sunter Jaya, RW 007
Kelurahan Sunter Jaya, RW 006
Kelurahan Sunter Jaya, RW 005
Kepulauan Seribu
Kelurahan Pulau Harapan, RW 001
Kelurahan Pulau Tidung, RW 004
[gi]