GEN-ID | Kota Bekasi - "Mengenai pendirian koperasi wartawan, dulu di Bekasi sudah pernah terbentuk di tahun 80-an dan Pemkot Bekasi sangat mendukung kegiatan tersebut. Kalau untuk saat ini koperasi wartawan dibentuk kembali, saya dukung, silahkan dibentuk, mau tingkat Kota Bekasi, tingkat Provinsi atau tingkat Nasional,” tantang Sukarman, Kasie Pengawasan, Penilaian dan Penindakan Koperasi dan UMKM Bekasi Kota, Rabu (03/02/2021).
Ungkapan itu disampaikan Sukarman yang didampingi Samad Saefullah selaku Kabag Kelembagaan Koperasi, ketika menerima Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Koordinator Wilayah Kota Bekasi yang berkunjung ke kantornya guna melakukan audiensi soal rencana pembentukan koperasi wartawan.
Keinginan FWJ kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi untuk dibina dan difasilitasi guna terwujudnya koperasi wartawan di Kota Bekasi ditanggapi positif oleh Sukarman.
Guna pembekalan lebih matang soal keinginan kalangan wartawan untuk membentuk koperasi, Sukarman memberikan penjelasan terkait
perkoperasian di Indonesia, mulai dari awal dibentuk koperasi sampai
mengembangkan koperasi tersebut.
“Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang minimal 20
orang dan berbentuk badan hukum yang memiliki anggota dengan tujuan
untuk mewujudkan kesejahterakan anggotanya," tutur Sukarman.
Lebih
lanjut Sukarman memaparkan lima jenis koperasi, yaitu meliputi koperasi
simpan pinjam (Syariah dan konvensional), koperasi konsumen (Koperasi
serba usaha), koperasi jasa, koperasi produksi/produsen, dan koperasi
pemasaran.
"Untuk
tahap awal pendirian koperasi, harus menentukan nama minimal tiga kata,
memiliki anggota minimal 20 orang, dan harus memiliki sekretariat serta
struktur kepengurusan, dan keputusan tertinggi adalah rapat para
anggota," terangnya.
Sukarman juga
menjelaskan, peluang bisnis koperasi masih sangat terbuka apalagi bagi
para wartawan yang memiliki kesempatan dan relasi luas sehingga bisa
bekerjasama dengan banyak pihak.
Di kota Bekasi, ungkap Sukarman, ada satu koperasi yang mencapai aset 150 milyar.
“Makanya Saya ingin teman-teman semangat di situ (koperasi-red) supaya ada sisi kesejahteraan diluar pekerjaannya selaku media (wartawan-red),” tegasnya.
“Makanya Saya ingin teman-teman semangat di situ (koperasi-red) supaya ada sisi kesejahteraan diluar pekerjaannya selaku media (wartawan-red),” tegasnya.
"Untuk
modal awal itu didapat dari simpanan pokok anggota yang cukup dibayar
satu kali dan nominalnya berdasarkan kesepakatan anggota, untuk modal
selanjutnya bisa dari simpanan wajib yang besar nominalnya bisa berbeda
sesuai dengan kemampuan anggota dan modal terakhir bisa didapat dari
simpanan sukarela," terangnya.
“Simpanan
sukarela kapan saja bisa diambil tapi simpanan wajib dan pokok selama
yang bersangkutan itu masih menjadi anggota koperasi itu tidak bisa
diambil kecuali yang bersangkutan keluar secara resmi dari anggotan
koperasi,” tutupnya.
Audiensi FWJ Korwil Kota Bekasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, dilakukan di kantor Lantai 9 Gedung Pemerintah Kota Bekasi Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hadir Perwakilan dari FWJ Indonesia (FWJI) Korwil Bekasi Kota Romo Kosasih selaku ketua, didampingi Jarkasi (sekretaris), Darsono (Kabid Koperasi dan UMKM), dan Wisnu Wicaksana (Kabid Humas) serta beberapa anggota FWJI Korwil Bekasi Kota.
Reporter: Agus Wiebowo, Topan Abdi N | Editor: Mahar Prastowo
Audiensi FWJ Korwil Kota Bekasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, dilakukan di kantor Lantai 9 Gedung Pemerintah Kota Bekasi Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hadir Perwakilan dari FWJ Indonesia (FWJI) Korwil Bekasi Kota Romo Kosasih selaku ketua, didampingi Jarkasi (sekretaris), Darsono (Kabid Koperasi dan UMKM), dan Wisnu Wicaksana (Kabid Humas) serta beberapa anggota FWJI Korwil Bekasi Kota.
Reporter: Agus Wiebowo, Topan Abdi N | Editor: Mahar Prastowo