GEN-ID | Covid-19
- DKI Jakarta akan lockdown secara total selama tiga hari mulai 12-15
Februari. Lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh
Presiden Joko Widodo. Demikian disebut dalam pesan
berantai via whatsapp itu. Pesan itu juga mengimbau agar masyarakat
menyediakan bahan makanan selama
lockdown diberlakukan.
Bahkan, pesan itu juga berisi informasi kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab kepada yang
diketahui berada di luar rumah. "Rumah dan toko-toko, restoran
semua tutup. Semua harus diam di rumah, harus sedia bahan makanan untuk
masak di rumah. Jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung dan
swab. Didenda besar sekali," demikian isi pesan tersebut.
Benarkah isu tersebut?
Kepala Divisi
(Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membantah pesan berantai yang
mengabarkan soal lockdown tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkes.
Argo menyebut pesan berantai tersebut berpotensi menimbulkan dampak
negatif di tengah masyarakat. Menurut dia, meski isinya biasa saja,
namun pesan tersebut berpotensi menimbulkan opini negatif dari
masyarakat.
"Pelaku bisa diancam
kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang.
Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008,
tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," tegas Argo.
Argo mengungkapkan pihaknya mencatat selama tahun
2020 telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoaks.
Masih ikut sebarkan hoaks? Hentikanlah mulai dari jempolmu!
https://t.me/generasiindonesia
Jakarta Lockdown 12-15 Februari. Benarkah?
Editor: MAHAR PRASTOWO
Jumat, Februari 05, 2021 | 19.25 WIB |
Last Updated
2021-02-05T12:28:20Z