Ahli waris Jamilah, Anggota FKDM, menerima santunan dari BP Jamsostek
GEN-ID | Jakarta - Ahli waris Jamilah, Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menerima santunan dari BP Jamsostek Kelapa Gading.
Jamilah meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja menjalankan tugas sebagai anggota FKDM, sehingga ahli waris menerima santunan dari BP Jamsostek sebesar Rp314 juta.
Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Didampingi Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring, dan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan.
Dalam acara itu Anies menyampaikan duka citanya yang mendalam kepada keluarga korban yang diwakili oleh Fatimah sekaligus ahli waris.
"Saya minta kepada pemberi kerja dan juga Ketua FKDM untuk ikut memonitor agar santunan yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada keluarga, bisa bermanfaat sebagaimana mestinya, terutama untuk beasiswa anak korban," kata Anies.
Anies menambahkan, pentingnya setiap pekerja apapun profesinya untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mendorong seluruh pekerja formal maupun informal untuk bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Senada dengan Anies, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili manajemen BP Jamsostek menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya anggota FKDM Kecamatan Kelapa Gading tersebut.
“Kami dari manajemen BP Jamsostek turut berduka cita yang mendalam. Semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Roswita.
“Semoga ke depannya perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tambah Roswita.
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring, menjelaskan hingga kini sudah terdapat 100 anggota FKDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingan program jaminan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
"Selain itu mendorong kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya sekurang-kurangnya dalam 2 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tambah Cotta.
Sebagai informasi jumlah santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Kanwil DKI Jakarta dari bulan Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 ini sebesar Rp28,847 milyar dengan jumlah kasus sebanyak 1.225 kasus.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan, pun turut mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah Jamilah.
"Semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta semoga santunan yang telah diberikan ini dapat bermanfaat bagi keluarga," ujar Erfan.
"Santunan sebesar Rp314.576.000 ini terdiri dari santunan berkala Rp12 juta biaya pemakaman Rp 10 juta, Santunan Kematian Rp161 juta, serta Beasiswa untuk anak sebesar Rp153 juta," kata Erfan.
Almarhumah Jamilah merupakan peserta aktif BP Jamsostek dari Desember 2017, iuran yang dibayarkan tiap bulan adalah Rp18 ribu untuk dua Program.
Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepergiannya meninggalkan 2 orang putri.
"Ini adalah bukti nyata pentingnya setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan social ketenagakerjaan, karena sebagai manusia Kita tidak dapat memperkirakan kapan musibah datang," kata Erfan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terdaftar atau memperoleh jaminan perlindungan social untuk mencegah risiko–risiko saat melakukan pekerjaan," tambahnya.
Seperti diketahui, FKDM merupakan forum yang dibentuk berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Tujuan pembentukannya ialah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini.
FKDM dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan sampai di tingkat desa. [mp]
Artikel ini telah tayang dengan judul Kecelakaan saat Kerja, Ahli Waris Jamilah Terima Santunan dari BP Jamsostek Kelapa Gading Rp314 Juta di sini..