GEN-ID | Jakarta - PT Pertamina diduga menggantung nasib ahli waris dalam dugaan kasus sengketa lahan seluas 2,6 hektar, yang telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat.
Saat ditemui awak media, Sidik, ahli waris melalui kuasa hukumnya Roni Perdana Manullang, S.H., dari Law Firm ARS menuturkan, "Saat ini persidangan yang kedua dengan agenda yang sama yaitu mediasi, tetapi disini kami kembali kecewa karena pihak PT. Pertamina tidak datang dalam panggilan sidang kedua ini".
"Tidak ada kepastian, ini sama saja menggantung nasib klien kami yang menjadi ahli waris, sudah kami sampaikan keinginan kami segera mungkin PT. Pertamina menyelesaikan masalah ini, kalau PT. Pertamina ingin memiliki lahan tersebut yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, silahkan lakukan pembayaran sesuai dengan harga yang ditentukan ahli waris," lanjutnya.
"Sidang diundur sampai tanggal 03 Mei 2020, kalau sidang berikutnya PT. Pertamina tidak menghadirinya, mungkin kita akan minta lanjut ke materi," tambahnya.
"Selama ini hanya sebatas isu-isu saja bahwa pihak PT Pertamina sudah menghubungi ahli waris, tetapi besok kita akan mencoba bermediasi dengan pihak PT Pertamina, harapan saya sesegera mungkin PT. Pertamina menyelesaikan masalah ini," tutupnya.
Topan Abdi N
Berita terkait:
Pertamina Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan di Jakarta Utara