GEN-ID ๐ฎ๐ฉ | Karir
- “Setelah
dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika
dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi
dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian. Namun jika
dokumen TMS (tidak memenuhi syarat, red), maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4
hingga 6 Agustus 2021,” kata Kepala Biro Kepegawaian
Kemenkumham, Sutrisno dalam keterangan tertulisnya,
Selasa (03/08/2021).
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.
“Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” terang Andap.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.
“Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” terang Andap.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi
telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan
seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun
Anggaran 2021.
Dari total seluruh pelamar sebanyak 627.113 orang, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat
melaju ke tahap selanjutnya. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
(TMS) atau tidak upload dokumen.
Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar
dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab diantaranya terkait dengan surat
lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi,
ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan,
pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
Mahar Prastowo ๐ฒ