Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dasar Kepamongprajaan Bagi Anggota Satpol PP Kukar |
GEN-ID 🇮🇩 | Selain jenjang karir sebagai PNS yang menjanjikan, ternyata pekerjaan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di beberapa daerah juga memiliki gaji yang menggiurkan. Itu sebabnya profesi PNS bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ini diperjuangkan oleh banyak peminat. Meskipun, di daerah lain ada juga yang jauh dibawah UMR terutama untuk yang statusnya bukan PNS melainkan honorer.
Mau tahu gaji dan tunjangannya?
Sebaiknya lebih dulu mengetahui tuga dan tanggung jawabnya.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP awalnya didirikan di Yogyakarta dengan tugas untuk menegakkan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah hukum daerah tersebut.
Berikut ini adalah Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Satpol PP, sebagaimana memedomani pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tersebut, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang rinciannya sebagai berikut:
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah
Nah, itulah tugas pokok dan beberapa fungsi yang harus dijalankan Satpol PP.
Lantas, berapa gaji Satpol PP di berbagai daerah di Indonesia?
Gaji dan tunjangan Satpol PP di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda sesuai tingkat jabatan mereka serta kemampuan daerah tersebut.
Aprillia, puteri pariwisata, alumni paskibra dan duta hijab yang memilih profesi sebagai ASN Satpol PP Kabupaten Lebak, Banten. |
Berikut daftar gaji Satpol PP di berbagai daerah di Indonesia (di luar tunjangan):
DKI Jakarta
Eselon I : Rp50.000.000
Eselon II : Rp28.000.000
Eselon III : Rp10.550.000
Eselon IV : Rp6.560.000
Staff : Rp5.850.000
Jawa Barat
Eselon I : Rp40.000.000
Eselon II : Rp30.000.000
Eselon III : Rp11.000.000
Eselon IV : Rp7.000.000
Staff : Rp5.000.000
Banten
Eselon I : Rp50.000.000
Eselon II : Rp11.489.362
Eselon III : Rp4.213.953
Eselon IV : Rp2.617.450
Staff : Rp950.000
Jawa Tengah
Eselon I : Rp6.470.000
Eselon II : Rp3.970.000
Eselon III : Rp1.575.000
Eselon IV : Rp1.125.000
Staff : Rp825.000
JawaTimur
Eselon I : Rp13.800.000
Eselon II : Rp10.272.000
Eselon III : Rp9.565.200
Eselon IV : Rp6.158.000
Staff : Rp4.800.000
Daerah Istimewa Yogyakarta
Eselon I : Rp600.000
Eselon II : Rp600.000
Eselon III : Rp600.000
Eselon IV : Rp600.000
Staff : Rp600.000
Aceh
Eselon I : Rp17.500.000
Eselon II : Rp12.500.000
Eselon III : Rp7.500.000
Eselon IV : Rp4.500.000
Staff : Rp4.000.000
Sumatera Utara
Eselon I : Rp25.000.000
Eselon II : Rp6.000.000
Eselon III : Rp2.500.000
Eselon IV : Rp1.500.000
Staff : Rp1.000.000
Sumatera Barat
Eselon I: Rp5.600.000
Eselon II: Rp4.880.000
Eselon III: Rp2.290.000
Eselon IV: Rp1.178.200
Staff: Rp750.000
Kepulauan Riau
Eselon I: Rp22.000.000
Eselon II: Rp16.000.000
Eselon III: Rp10.500.000
Eselon IV: Rp7.000.000
Staff: Rp2.500.000
Riau
Eselon I: Rp9.400.000
Eselon II: Rp6.900.000
Eselon III: Rp5.700.000
Eselon IV: Rp5.400.000
Staff: Rp750.000
Jambi
Eselon I: Rp3.000.000
Eselon II: Rp2.500.000
Eselon III: Rp2.000.000
Eselon IV: Rp1.800.000
Staff: Rp1.120.000
Bengkulu
Eselon I: Rp220.000
Eselon II: Rp220.000
Eselon III: Rp220.000
Eselon IV: Rp220.000
Staff: Rp220.000
Sumatera Selatan
Eselon I: Rp500.000
Eselon II: Rp500.000
Eselon III: Rp500.000
Eselon IV: Rp500.000
Staff: Rp500.000
Bangka Belitung
Eselon I: Rp5.000.000
Eselon II: Rp3.000.000
Eselon III: Rp2.000.000
Eselon IV: Rp1.750.000
Staff: Rp1.250.000
Lampung
Eselon I: Rp5.000.000
Eselon II: Rp3.500.000
Sulawesi Utara
Eselon I: Rp17.750.000
Eselon II: Rp12.750.000
Eselon III: Rp3.250.000
Eselon IV: Rp1.750.000
Staff: Rp1.100.000
Gorontalo
Eselon I: Rp15.000.000
Eselon II: Rp7.000.000
Eselon III: Rp3.000.000
Eselon IV: Rp1.750.000
Staff: Rp1.100.000
Sulawesi Tengah
Eselon I: Rp20.000.000
Eselon II: Rp15.000.000
Eselon III: Rp1.700.000
Eselon IV: Rp1.500.000
Staff: Rp750.000
Sulawesi Selatan
Eselon I: Rp500.000
Eselon II: Rp500.000
Eselon III: Rp500.000
Eselon IV: Rp500.000
Staff: Rp500.000
Kalimantan Barat
Eselon I: Rp1.150.000
Eselon II: Rp856.000
Eselon III: Rp797.100
Eselon IV: Rp738.250
Staff: Rp600.000
Kalimantan Tengah
Eselon I: Rp3.250.000
Eselon II: Rp2.000.000
Eselon III: Rp1.500.000
Eselon IV: Rp1.000.000
Staff: Rp500.000
Kalimantan Selatan
Eselon I: Rp12.000.000
Eselon II: Rp8.500.000
Eselon III: Rp5.000.000
Eselon IV: Rp3.500.000
Staff: Rp1.400.000
Kalimantan Timur
Eselon I: Rp30.000.000
Eselon II: Rp10.000.000
Eselon III: Rp3.600.000
Eselon IV: Rp3.325.000
Staff: Rp2.350.000
Maluku
Eselon I: Rp895.000
Eselon II: Rp895.000
Eselon III: Rp895.000
Eselon IV: Rp895.000
Staff: Rp895.000
Maluku Utara
Eselon I: Rp15.000.000
Eselon II: Rp7.500.000
Eselon III: (tidak ada data)
Eselon IV: (tidak ada data)
Staff: (tidak ada data)
Papua
Eselon I: Rp10.000.000
Eselon II: Rp7.500.000
Eselon III: Rp5.000.000
Eselon IV: Rp3.500.000
Staff: Rp2.000.000
Papua Barat
Eselon I: Rp9.000.000
Eselon II: Rp7.000.000
Eselon III: Rp4.000.000
Eselon IV: Rp3.000.000
Staff: Rp2.000.000
Bali
Eselon I: Rp14.000.000
Eselon II: Rp12.000.000
Eselon III: Rp3.000.000
Eselon IV: Rp2.000.000
Staff: Rp1.150.000
Nusa Tenggara Barat
Eselon I: Rp15.000.000
Eselon II: Rp4.275.000
Eselon III: Rp1.750.000
Eselon IV: Rp1.100.000
Staff: Rp582.686
Nusa Tenggara Timur
Eselon I: Rp1.020.000
Eselon II: Rp1.020.000
Eselon III: Rp1.020.000
Eselon IV: Rp1.020.000
Staff: Rp1.020.000
Tunjangan Satpol PP
Satpol PP selain mendapat gaji pokok diatas juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya.
Besaran Jabatan Jabatan Fungsional Keahlian:
Satpol PP Madya: Rp1.260.000
Satpol PP Muda: Rp960.000
Satpol PP Pertama: Rp540.000
Besaran Jabatan Jabatan Fungsional Keterampilan:
Satpol PP Penyelia: Rp780.000
Satpol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
Satpol PP Pelaksana: Rp360.000
Satpol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000
Besaran gaji dan tunjangan di atas diperuntukkan hanya untuk satpol PP dengan status PNS. Sementara, untuk satpol PP honorer gajinya akan disesuaikan dengan UMK atau UMR masing-masing daerah. []