Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Apa Tugas Satpol PP dan Berapa Gajinya?

Minggu, Oktober 24, 2021 | 08.06 WIB | Last Updated 2021-10-24T14:16:43Z
Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dasar Kepamongprajaan Bagi Anggota Satpol PP Kukar

GEN-ID 🇮🇩 | Selain jenjang karir sebagai PNS yang menjanjikan, ternyata pekerjaan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di beberapa daerah juga memiliki gaji yang menggiurkan. Itu sebabnya profesi PNS bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ini diperjuangkan oleh banyak peminat. Meskipun, di daerah lain ada juga yang jauh dibawah UMR terutama untuk yang statusnya bukan PNS melainkan honorer.

Mau tahu gaji dan tunjangannya?

Sebaiknya lebih dulu mengetahui tuga dan tanggung jawabnya.

Sebagaimana diketahui, Satpol PP awalnya didirikan di Yogyakarta dengan tugas  untuk menegakkan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah hukum daerah tersebut.

Berikut ini adalah Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Satpol PP, sebagaimana memedomani pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tersebut, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang rinciannya sebagai berikut:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah

Nah, itulah tugas pokok dan beberapa fungsi yang harus dijalankan Satpol PP.

Lantas, berapa gaji Satpol PP di berbagai daerah di Indonesia?

Gaji dan tunjangan Satpol PP di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda sesuai tingkat jabatan mereka serta kemampuan daerah tersebut.


Aprillia, puteri pariwisata, alumni paskibra dan duta hijab yang memilih profesi sebagai ASN Satpol PP Kabupaten Lebak, Banten. 



Berikut daftar gaji Satpol PP di berbagai daerah di Indonesia (di luar tunjangan):

DKI Jakarta

Eselon I   : Rp50.000.000
Eselon II  : Rp28.000.000
Eselon III : Rp10.550.000
Eselon IV : Rp6.560.000
Staff          : Rp5.850.000

Jawa Barat

Eselon I    : Rp40.000.000
Eselon II   : Rp30.000.000
Eselon III  : Rp11.000.000
Eselon IV  : Rp7.000.000
Staff           : Rp5.000.000

Banten

Eselon I    : Rp50.000.000
Eselon II   : Rp11.489.362
Eselon III  : Rp4.213.953
Eselon IV  : Rp2.617.450
Staff           : Rp950.000

Jawa Tengah

Eselon I    : Rp6.470.000
Eselon II   : Rp3.970.000
Eselon III  : Rp1.575.000
Eselon IV  : Rp1.125.000
Staff          : Rp825.000

JawaTimur

Eselon I   : Rp13.800.000
Eselon II  : Rp10.272.000
Eselon III : Rp9.565.200
Eselon IV : Rp6.158.000
Staff         : Rp4.800.000

Daerah Istimewa Yogyakarta
Eselon I    : Rp600.000
Eselon II   : Rp600.000
Eselon III  : Rp600.000
Eselon IV  : Rp600.000
Staff          : Rp600.000

Aceh

Eselon I   : Rp17.500.000
Eselon II  : Rp12.500.000
Eselon III : Rp7.500.000
Eselon IV : Rp4.500.000
Staff         : Rp4.000.000

Sumatera Utara

Eselon I    : Rp25.000.000
Eselon II  : Rp6.000.000
Eselon III : Rp2.500.000
Eselon IV : Rp1.500.000
Staff          : Rp1.000.000

Sumatera Barat
Eselon I: Rp5.600.000
Eselon II: Rp4.880.000
Eselon III: Rp2.290.000
Eselon IV: Rp1.178.200
Staff: Rp750.000

Kepulauan Riau
Eselon I: Rp22.000.000
Eselon II: Rp16.000.000
Eselon III: Rp10.500.000
Eselon IV: Rp7.000.000
Staff: Rp2.500.000

Riau

Eselon I: Rp9.400.000
Eselon II: Rp6.900.000
Eselon III: Rp5.700.000
Eselon IV: Rp5.400.000
Staff: Rp750.000

Jambi
Eselon I: Rp3.000.000
Eselon II: Rp2.500.000
Eselon III: Rp2.000.000
Eselon IV: Rp1.800.000
Staff: Rp1.120.000

Bengkulu
Eselon I: Rp220.000
Eselon II: Rp220.000
Eselon III: Rp220.000
Eselon IV: Rp220.000
Staff: Rp220.000

Sumatera Selatan
Eselon I: Rp500.000
Eselon II: Rp500.000
Eselon III: Rp500.000
Eselon IV: Rp500.000
Staff: Rp500.000

Bangka Belitung
Eselon I: Rp5.000.000
Eselon II: Rp3.000.000
Eselon III: Rp2.000.000
Eselon IV: Rp1.750.000
Staff: Rp1.250.000

Lampung

Eselon I: Rp5.000.000
Eselon II: Rp3.500.000

Sulawesi Utara

Eselon I: Rp17.750.000
Eselon II: Rp12.750.000
Eselon III: Rp3.250.000
Eselon IV: Rp1.750.000
Staff: Rp1.100.000

Gorontalo

Eselon I: Rp15.000.000
Eselon II: Rp7.000.000
Eselon III: Rp3.000.000
Eselon IV: Rp1.750.000
Staff: Rp1.100.000

Sulawesi Tengah
Eselon I: Rp20.000.000
Eselon II: Rp15.000.000
Eselon III: Rp1.700.000
Eselon IV: Rp1.500.000
Staff: Rp750.000

Sulawesi Selatan
Eselon I: Rp500.000
Eselon II: Rp500.000
Eselon III: Rp500.000
Eselon IV: Rp500.000
Staff: Rp500.000
   
Kalimantan Barat
Eselon I: Rp1.150.000
Eselon II: Rp856.000
Eselon III: Rp797.100
Eselon IV: Rp738.250
Staff: Rp600.000
   
Kalimantan Tengah
Eselon I: Rp3.250.000
Eselon II: Rp2.000.000
Eselon III: Rp1.500.000
Eselon IV: Rp1.000.000
Staff: Rp500.000
   
Kalimantan Selatan
Eselon I: Rp12.000.000
Eselon II: Rp8.500.000
Eselon III: Rp5.000.000
Eselon IV: Rp3.500.000
Staff: Rp1.400.000

Kalimantan Timur
Eselon I: Rp30.000.000
Eselon II: Rp10.000.000
Eselon III: Rp3.600.000
Eselon IV: Rp3.325.000
Staff: Rp2.350.000
   
Maluku
Eselon I: Rp895.000
Eselon II: Rp895.000
Eselon III: Rp895.000
Eselon IV: Rp895.000
Staff: Rp895.000

Maluku Utara
Eselon I: Rp15.000.000
Eselon II: Rp7.500.000
Eselon III: (tidak ada data)
Eselon IV: (tidak ada data)
Staff: (tidak ada data)

Papua
Eselon I: Rp10.000.000
Eselon II: Rp7.500.000
Eselon III: Rp5.000.000
Eselon IV: Rp3.500.000
Staff: Rp2.000.000

Papua Barat
Eselon I: Rp9.000.000
Eselon II: Rp7.000.000
Eselon III: Rp4.000.000
Eselon IV: Rp3.000.000
Staff: Rp2.000.000

Bali
Eselon I: Rp14.000.000
Eselon II: Rp12.000.000
Eselon III: Rp3.000.000
Eselon IV: Rp2.000.000
Staff: Rp1.150.000

Nusa Tenggara Barat
Eselon I: Rp15.000.000
Eselon II: Rp4.275.000
Eselon III: Rp1.750.000
Eselon IV: Rp1.100.000
Staff: Rp582.686

Nusa Tenggara Timur
Eselon I: Rp1.020.000
Eselon II: Rp1.020.000
Eselon III: Rp1.020.000
Eselon IV: Rp1.020.000
Staff: Rp1.020.000


Tunjangan Satpol PP

Satpol PP selain mendapat gaji pokok diatas juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya.

Besaran Jabatan Jabatan Fungsional Keahlian:
Satpol PP Madya: Rp1.260.000
Satpol PP Muda: Rp960.000
Satpol PP Pertama: Rp540.000

Besaran Jabatan Jabatan Fungsional Keterampilan:
Satpol PP Penyelia: Rp780.000
Satpol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
Satpol PP Pelaksana: Rp360.000
Satpol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000

Besaran gaji dan tunjangan di atas diperuntukkan hanya untuk satpol PP dengan status PNS. Sementara, untuk satpol PP honorer gajinya akan disesuaikan dengan UMK atau UMR masing-masing daerah. []

×
Berita Terbaru Update