GEN-ID 🇮🇩 | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto meminta agar Kantor wilayah
maupun unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing
memperketat protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan agar
Indonesia tidak lengah dan mencegah masuknya varian-varian baru dari
Covid-19 yang terus bermutasi.
Hal itu disampaikan Andap dalam
arahannya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham saat
menghadiri upacara hari pahlawan, di Jakarta, Rabu (10/11).
Seiring
dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Sekjen Kemenkumham tercatat telah empat belas kali mengeluarkan surat
edaran. Terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 tanggal 9
November 2021.
Dalam upacara peringatan hari pahlawan ini, Sekjen
kembali menegaskan poin-poin penting yang termaktub dalam surat edaran.
Ia meminta agar ASN Kemenkumham mempedomani dan memahami arahan
Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
berbagai regulasi terkait serta tindak lanjuti dengan baik dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan leveling PPKM wilayah
masing-masing.
“Saya meminta kepada seluruh ASN agar pahami dan
pedomani arahan Presiden dan Menteri serta berbagai regulasi terkait
pelaksanakan PPKM dengan baik sesuai Tugas dan fungsi yang didasari pada
leveling PPK di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Poin penting
lainnya yang diungkap Sekjen adalah pengetatan protokol kesehatan
khususnya bagi Kantor Wilayah (Kanwil) yang tempat pemeriksaan
Imigrasinya dibuka sebagai pintu masuk kedatangan internasional atau
perlintasan negara.
“Persiapkan SOP dengan baik serta tetap
menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai langkah antisipasi
adanya varian baru Covid-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus, khususnya bagi
Kantor Wilayah yang memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka
sebagai gerbang internasional yang berbatasan dengan negara lain,”
lanjutnya.
Berdasarkan surat edaran dimaksud, berikut adalah
kantor-kantor imigrasi yang dibuka untuk pintu masuk kedatangan
internasional atau memiliki perlintasan negara yaitu: Bandara Soekarno
Hatta di Tangerang Provinsi Banten; Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi
Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali;
Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam
dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan di
Provinsi Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong di
Provinsi Kalimantan Barat, dan; Pos Lintas Batas Negara Motaain di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Secara khusus, Andap memberikan
perhatian kepada Kanwil NTB dan Bali, lokasi dimana world super bike dan
pertemuan G-20 akan diselenggarakan.
“Bagi kanwil yang terdapat
event internasional seperti World Super Bike di Mandalika Nusa Tenggara
Barat dan pertemuan G20 di Bali agar lebih memperketat pengawasan,
mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dan menerapkan protokol
kesehatan secara ketat,” kata mantan Kapolda tiga kali itu
Andap
juga menginstruksikan dilakukan pengawasan secara ketat dan intens
agar para pegawai protokol kesehatan secara ketat saat melakukan
aktivitas di berbagai tempat.
“Satgas Covid-19 pada
masing-masing Satker agar secara intens memonitor kondisi Pegawai dan
dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan
pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022,” ujarnya lebih lanjut.
Dilansir
dari situs covid19.kemenkumham.go.id, hingga kini (Rabu 10/11), masih
terdapat 7 PNS di lingkungan Kemenkumham yang positif terpapar Covid-19.
Sebelumnya, pada senin (8/11) kasus positif adalah 10 orang. Sementara
total yang meninggal hingga kini mencapai 63 orang. Adapun tingkat
kesembuhan mencapai 7642 orang.
Laporan Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo
Baca Juga:
Hari Pahlawan, Wamenkumham Ajak Gelorakan Semangat Gotong Royong serta Persatuan dan Kesatuan
› Hukum
› News
Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19, Sekjen Kemenkumham Perintahkan Pengetatan Pintu Imigrasi
Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19, Sekjen Kemenkumham Perintahkan Pengetatan Pintu Imigrasi
Editor: MAHAR PRASTOWO
Rabu, November 10, 2021 | 16.50 WIB |
Last Updated
2021-11-10T18:14:17Z