GEN-ID | Jakarta - Terkait tuduhan dan fitnah dari pihak lawan atas gencarnya perjuangan LQ Indonesia Lawfirm mendampingi korban investasi bodong, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm memberikan klarifikasi dalam rilis LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta (22/01/2022).
“Secara membabi buta, pihak kuasa hukum RSO, Natalia Rusli menyerang Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat AlVin Lim, S.H., M.Sc., CFP, CLA, adalah hal sederhana, yaitu membuktikan bahwa serangan dan desakan LQ Indonesia Lawfirm sehingga Polri menaikkan status LP ke penyidikan atas dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh terlapor Raja Sapta Oktohari terbukti telak dan membuat lawan gusar dan marah," kata Sugi.
“Tuduhan terkait Alvin Lim berstatus DPO apalagi DPO di Polda Metro Jaya sangat menggelikan, karena mungkinkah Alvin yang setiap minggu ke Polda Metro Jaya tidak ditahan apabila berstatus DPO?” ungkap Sugi.
Tuduhan Alvin Lim menggelapkan dana investasi satu milyar lebih menggelikan karena Alvin Lim bahkan untuk amal mengeluarkan dana lebih besar dari itu.
“Terhadap tuduhan penggelapan bilyet investasi 81 Milyar, jelas makin ngawur, tolong tunjukkan bilyet mana bernilai 81M? Alvin Lim siapkan 1 Milyar bagi yang bisa membuktikan ada bilyet 81 M yang digelapkan. Katanya di laporkan polisi, kenapa ga ditahan dan tidak naeik sidik apabila benar?” papar Sugi.
“Terakhir terhadap tuduhan kasus pemalsuan Klaim Asuransi Allianz, ini bukti putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan incracth berisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Alvin Lim sudah bebas demi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang hingga putusan MA #873 K/PID/2020 tidak terbukti bersalah. Putusan MA ini sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Sugi.
“Jadi tuduhan tersebut justru membuktikan ahli hukum yang berkomentar dan kuasa hukum RSO, si Natalia Rusli tidak mengerti hukum. Namun kami tidak heran karena terbukti melalui surat yang kami terima dari Dirjen Dikti, Natalia Rusli, Ijazah SH-nya tidak terdaftar DIKTI. Normal makanya kalo dia tidak mengerti hukum dan asbun,” ujar Sugi sambil tersenyum.
“Mari masyarakat melihat sendiri, keangkuhan oknum Terduga pengemplang dana masyarakat, sudah naik penyidikan, bukannya perhatikan para korban, malah menyerang pribadi kuasa hukum para korban yang berjuang melakukan pembelaan. Jelas menunjukkan tidak adanya itikat baik. Bagi yang ingin bergabung bisa menghubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi,” pungkas Sugi.
Laporan Koresponden DKI Jakarta
Editor: Taufik Zackariya