GEN-ID | Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau dalam penindakan peredaran gelap Narkotika. Dalam medio Januari 2022, aparat hukum mencatatkan prestasi mencegangkan dimana telah menggagalkan peredaran Sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 orang tersangka.
Kinerja tersebut menurutnya diberikan apreasiasi tinggi. Banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif jika seandainya barang haram itu sempat beredar.
“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau," kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/02/2022) pagi.
"Terimakasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat didepan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas Narkoba," ujar Edy.
"Disatu sisi upaya Polda Riau dalam pemberantasan Narkoba patut diacungi jempol. Namun disisi lain, hal tersebut sebagai gambaran miris bahwa masih maraknya peredaran Narkotika di Provinsi Riau. Hal itu perlu kerja bersama seluruh stake holder untuk meminimalisirnya, termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang," tambah Edy.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar Narkoba.
"Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif," lanjut Irjen Iqbal.
"Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat Narkoba. Hukuman berat juga akan menanti para pelaku, yang berjumlah 23 tersangka itu.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram Sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Kamis pagi (10/02/2022).
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi hingga hancur. Selain itu, Sabu-sabu juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.
Laporan Koresponden Pekanbaru
Editor: Taufik Zackariya