GEN-ID 🇮🇩 | Banten - Dalam rangka meningkatkan kualitas profesi
Jurnalis, Tim Media Reformasi Indonesia menggelar kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) Jurnalistik. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di
Kawasan Wisata Saung Nini Aki Pantai Carita, Anyer, Banten.
Dalam kegiatan ini Tim Media Reformasi Indonesia
menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Mahar Prastowo yang memaparkan
materi tentang Jurnalistik, serta Pakar Hukum Dr (Can) Dato' M. Zainul Arifin
(MZA), yang memberikan beberapa materi terkait masalah hukum di ranah media.
Kegiatan ini juga mengundang sejumlah tamu antara lain Humas
Kemenkumham RI Letkol Inf Bangun I E Siregar, Hensah Kalapas Bulak Kapal Ricky
Kelly, S.H., tim advokat dari Law Firm Dwi Mustika & partner.
Turut hadir dalam acara, perwakilan dari berbagai Media,
seperti Reformasi Indonesia (MRI), Bantenmore, Siber 88 perwakilan Lampung,
Media Kriminalitas, Media Lingkar Indonesia, Patroli Indonesia, Tabloid Lugas,
Indocorner, Tangtaranews, Siber 77, Bhayangkaranews, Generasi Indonesia, Maharprastowonews,
perwakilan Media Kodim 0510 Tigaraksa, A+, WN 88 Jabar, dan lain-lain.
Salah seorang nara sumber Dr (Can) Dato' M. Zainul Arifin
ahli hukum serta staff ahli di komisi III hukum dan HAM DPR RI dalam
penjelasannya mengatakan, pihaknya akan mengajukan kembali penetapan UU Pers
Nomor 40 Tahun 1999 yang dianggap masih banyak kekurangan.
"Saya melihat UU Pers masih banyak memiliki
kekurangan," kata Zainul saat menyampaikan pemaparannya, Minggu 15 Mei
2022.
Ia menilai, UU Pers hingga saat ini kurang melindungi
profesi wartawan. Dimana tidak ada ketetapan yang pasti untuk melindungi dan
mensejahterakan awak media, sehingga kerap ditemui kejadian awak media
mendapatkan diskriminasi bahkan sampai kekerasan fisik.
"Oleh karena itu saya akan mengusulkan kepada DPR RI
dapat merombak UU Pers No. 40, untuk kepastian penetapan pelindungan dan
kesejahteraan kepada para awak media, tentunya semua itu atas dorongan para
awak media," jelas Zainul.
"Banyak sekali kelemahan-kelemahan yang terdapat di UU
Pers no. 40, hal tersebut yang banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu
untuk membungkam kebebasan pers dalam menyampaikan aspirasi masyarakat,"
tegas Zainul.
"Akibatnya posisi seorang Jurnalis menjadi rentan, sehingga kesejahteraan dan
perlindungan hukum yang pasti kepada awak media tidak diperhatikan," ujar
Zainul.
Dikesempatan yang sama Mahar Prastowo mengatakan, kegiatan
Jurnalistik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas para Jurnalis dalam
menyajikan pemberitaan.
"Kegiatan Diklat Jurnalistik ini dapat dijadikan sumber
ilmu bagi para insan pers dalam penyajian pemberitaan," ungkap Mahar.
Disisi lain Mahar juga memaparkan tentang citizen reporter
pemula dengan panduan utama 5W 1H (What, Where, Why, Who, When, How) yang sangat
penting untuk menciptakan jurnalis yang profesional, serta memahami dan
menjalankan kode etik jurnalis dalam menjalankan tupoksi jurnalistik.
"Peran serta jurnalis sangat dibutuhkan diera digitalisasi
seperti saat ini," ucap Mahar.
"Tentunya semua itu dengan menciptakan para jurnalis
yang profesional, yang memahami dan menjalankan panduan 5W 1H dan kode etik
jurnalis," jelas Mahar.
"Peran serta jurnalis diera digital bukan hanya sekedar
menulis sebuah berita, tetapi jurnalis saat ini harus bisa menyampaikan hasil
karya tulisannya kepada masyarakat dan pemerintah melalui berbagai macam sarana
Medsos yang ada," tegas Mahar.
"Dengan diadakan Diklat ini, saya berharap kepada
rekan-rekan awak media yang hadir, untuk bisa dijadikan bekal dasar dalam
menjalankan tugas jurnalistiknya," tandas Mahar.
Letkol Inf Bangun I E Siregar berpesan melaui Irwan AN
perwakilannya, agar para awak media menghindari penyebaran berita hoak dan
dapat menyajikan berita yang berimbang, serta harus berani menyuarakan
kebenaran.
(Red)