GEN-ID | Lampung - Perobohan papan bunga di halaman Mapolres
Lampung Timur yang sempat viral beberapa bulan ini masih terus diperbincangkan
di masyarakat umum maupun di dunia sosial media pada Kamis (12/05/2022).
Terlihat sangat jelas di beberapa sosial media yang menggunggah
foto maupun video berdurasi pendek saat Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd.,
M.Sc., M.A., bersama rekan-rekannya merobohkan papan bunga yang berada didepan
pagar Polres Lampung Timur dan yang didepan halaman gedung utama Polres Lampung
Timur.
Dari peristiwa itulah Wilson Lalengke bersama Edi Suryadi
dan Sunarso menjadi tersangka pengerusakan atas robohnya papan bunga yang
bertuliskan "SELAMAT & SUKSES KEPADA TEKAB 308 ATAS PENANGKAPAN OKNUM
WARTAWAN NAKAL" dan " SELAMAT & SUKSES ATAS PENANGKAPAN PELAKU PEMERASAN
JAYA SELALU TEKAB 308" dan juga "TERIMAKASIH ATAS KERJA KERAS TEKAB
308 POLRES LAMPUNG TIMUR ATAS PENANGKAPAN OKNUM WARTAWAN".
Papan bunga yang biasa dikirim untuk ucapan selamat atas
kebahagiaan seseorang dengan penuh cinta dan kasih, namun beda dengan hal ini.
Ucapan yang tertulis di papan bunga yang dikirim oleh si pemesan ini malah
digunakan untuk mendiskredirkan kalangan masyarakat yang berpofesi sebagai
wartawan.
Itulah yang membuat Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menjadi
geram hingga merobohkan papan bunga tersebut, dengan tujuan agar tidak leluasa
dibaca atau terbaca oleh warga yang lalu-lalang ditempat itu. Hal ini
disampaikan Wilson Lalengke saat konferensi pers usai bertemu dengan Kapolres
Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.I.K., M.H., terkait penangkapan
wartawan Pimpinan Redaksi Media Resolusitv.com, Muhamad Indra, yang tidak
sesuai SOP maupun prosedur pada Jumat (11/03/2022).
Saat konferensi pers Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke didekat
papan bunga, dihadapan wartawan yang ada pada saat itu, terlihat dengan jelas
papan bunga yang dirobohkan sudah berdiri tegak lagi, seperti semula saat
sebelum dirobohkan. Dari hasil pers konfers tersebut banyak video maupun foto yang beredar bahwa papan
bunga yang telah dirobohkan oleh Wilson Lalengke dan rekan-rekannya tetap utuh
dan berdiri tegak. Belum jelas benar siapa yang mendirikan papan bunga tersebut
pada saat itu.
Dan untuk papan bunga yang berada didepan pagar Polres
Lampung Timur yang dirobohkan langsung diangkut atau dinaikkan ke atas mobil
pick-up dan kemungkinan dibawa pulang oleh petugas toko papan bunga.
Dalam kejadian ini terlihat aneh dan sangat miris saat
melihat isi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa saksi
korban yang bernama Wiwik Sutinah binti Slamet yang beralamatkan di Jl.Sukarno
Hatta No. 122 Mataram Baru Sukadana Lampung Timur, yang berprofesi sebagai
karyawan honorer, menyebutkan bahwa papan bunga miliknya mengalami kerusakan
yang sangat parah, tidak bisa terbaca dan hingga kerugian sejumlah 6 juta
rupiah.
Begitu juga pemilik usaha karangan papan bunga "Sanjaya
Florist" Julius binti Yusuf, saksi korban yang menerangkan hal yang sama
dan mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah.
Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh kedua korban
pemilik usaha karangan papan bunga pada saat acara Restorative Justice (RJ)
yang digelar di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Begitu jelas yang disampaikan
oleh kedua saksi korban bahwa banyak sekali kerugian yang dialami sehingga
permohonan maaf Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso tidak
diterima, walaupun pelaku sudah berulangkali memohon maaf dan siap mengganti
kerugian apapun dan berapapun, baik secara materi maupun non materi.
Pertemuan RJ yang dihadiri oleh tokoh adat Buay Beliuk
Negeri Tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Syarifudin selaku
pelapor dan saksi korban pemilik usaha karangan papan bunga tidak membuahkan
hasil yang baik dan proses hukum terus berlanjut.
Sidang pertama dalam kasus ini digelar pada hari Kamis (21/04/2022),
di PN Lampung Timur dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Lampung Timur dengan
ancaman pidana pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juga dakwaan khusus
Wilson Lalengke pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang kedua, Selasa (26/04/2022), saksi pelapor, saksi
korban, maupun saksi yang lain, tidak bisa hadir dan hakim ketua menyatakan
sidang ditunda sampai tanggal 17 Mei 2022.
Sidang ketiga yang
menghadirkan para saksi inilah yang ditunggu-tunggu oleh PH dari Wilson
Lalengke maupun keluarga tersangka Edi Suryadi dan Sunarso. Mereka menunggu
kesaksian pemilik papan bunga tentang benarkah kerugian yang dialami Al-El
Florist dan Sanjaya Florist mencapai 6 juta
rupiah dan 3 juta rupiah?
Dengan beredarnya foto maupun video yang terlihat jelas
bahwa papan bunga tersebut tetap utuh, bisa terbaca dengan jelas dan berdiri
tegak seperti semula, maka kita akan menyaksikan akrobat kebohongan yang
mungkin dipertunjukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Timur pada
Selasa 17Mei 2022 mendatang.
Ada beberapa pemilik usaha papan bunga yang dikonfirmasi
melalui telepon seluler mengatakan bahwa setelah melihat foto maupun video
papan bunga yang telah diberdirikan lagi saat konferensi pers Ketum PPWI Wilson
Lalengke, mereka menilai bahwa kondisi papan bunga tersebut tidak rusak.
"Tidak rusak, tapi memang papan bunga itu sudah tidak
baru lagi, yang artinya sudah beberapa kali pernah terpakai. Dan kalau untuk
tulisannya, masih utuh sempurna, bisa terbaca, namun terlihat pudar karena itu
bukan baru lagi," jelas narasumber yang merupakan pengusaha papan bunga di
Bandar Lampung.
Sementara mengenai harga, menurut pengusaha papan bunga itu,
untuk yang baru dan seken (bekas) pasti beda harganya.
"Kalau pembuatan papan bunga baru bisa sampai 2 juta
rupiah persatu set dua papan, kalau seken antara 500 ribu hingga 800 ribu
rupiah, tergantung ukurannya," tambahnya.
Dari apa yang dijelaskan oleh pemilik usaha papan bunga yang
dikonfirmasi, bisa dikatakan bahwa pengakuan pengusaha papan bunga "Al-EL
Floris" dan "Sanjaya Florist" diduga kuat adalah bohong besar.
Dan jika memang terbukti pengakuannya bohong dalam
kesaksiannya nanti dipersidangan, pemilik usaha papan bunga AL-EL Florist dan
Sanjaya Florist dapat dikenakan sangsi pidana pasal 242 ayat (1): Barang siapa
dalam hal-hal yang menurut peraturan Undang-Undang menuntut sesuai keterangan
dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat hukum dengan sengaja
memberi keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan maupun oleh dia sendiri atau kuasa yang ditunjuk untuk itu dihukum
penjara selama-lamanya 7 tahun. Dan ayat (2) Jika keterangan palsu yang
ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara sidang dengan merugikan si
terdakwa atau tersangka maka si tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya 9
tahun.
Apabila dalam persidangan nanti yang menghadirkan saksi
korban, dia memberikan keterangan bohong atau palsu, maka pihak Wilson Lalengke
dan tim kuasa hukumnya akan segera melaporkan para saksi yang memberikan
kesaksian palsu atau bohong tersebut sesuai dengan pasal 242 ayat (1) dan (2)
tersebut. (Narso/Red)
Editor: Taufik Zackariya