GEN-ID | Pekanbaru - Pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar yang semula dijadwalkan pada, Ahad (22/5/2022) sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah diundur pada, Senin (23/5/2022).
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Pekanbaru dan Kampar dalam waktu sehari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, dikarenakan pelantikan Pj. Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar diundur hari Senin (23/5/2022), pihaknya akan menunjuk Plh.
"Pelantikan dijadwalkan hari Senin 23 Mei 2022. Karena AMJ Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar berakhir pada 22 Mei, maka nanti kita tunjuk Sekda Pekanbaru dan Kampar sebagai Plh. Walikota dan Bupati," kata Hariyanto pada Sabtu (21/5/2022).
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus juga menjelaskan hal yang sama terkait pengunduran pelantikan.
"SK sudah kami terima dari Mendagri, dan sudah dilaporkan ke Pak Gubernur. Untuk Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun (Sekwan DPRD Riau_red) dan Pj. Bupati Kampar, Kamsol (Kepala Dinas Pendidikan Riau_red)," kata Firdaus.
Ditambahkan Firdaus, untuk jadwal pelantikan kedua kepala daerah ini yang awalnya dijadwalkan pada Ahad sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar 22 Mei, namun diundur menjadi hari Senin (23/5/2022).
"Jadwal pelantikan diundur hari Senin, karena SK baru kita terima hari ini (21 Mei_red), dan menyesuaikan dengan jadwal Pak Gubernur. Pelantikan sudah disiapkan semua termasuk undangan, baik dari pihak Pemko Pekanbaru, maupun Pemkab Kampar," tutup Firdaus.
Laporan Koresponden Pekanbaru
Editor: Taufik Zackariya