GENERASI-ID 🇮🇩 | Jakarta
- Dewan Pers
dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai Nota
Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pimpinan kedua lembaga pada 16 Maret 2022. Pembahasan tindak lanjut implementasi Nota
Kesepahaman (MoU) ini dilakukan pada Selasa (13/9/2022) pagi di ruang rapat Gedung Dewan Pers
lantai 7, Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat.
Bidang hukum, arbitrase dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar, S.H memenuhi undangan Dewan Pers guna mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Hendrayana selaku moderator. Hadir sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar, S.H (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis dari PWI. Delegasi dari Mabes Polri sebanyak 7 orang yang merupakan gabungan Divisi/Biro di Mabes Polri.
"Rapat dewan pers bersama perwakilan konstituen dengan tim dari polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi nota kesepahaman dewan pers dan polri. Karena dewan pers menganggap penting untuk segera melaksanakan koordinasi dengan polri, untuk pembahasan tindaklanjut pedoman kerja atau naskah kerjasama teknisnya," ujar Arif Zulkifli.
Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat Makali Kumar, S.H menjelaskan belum lama ini telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.
“Kami dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah dewan pers dan polri untuk terus melanjutkan MoU ini. Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri, khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.
Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.
"Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga antusias menyikapi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. Karena akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya," tegas Makali, yang juga salah satu Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Bidang hukum, arbitrase dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar, S.H memenuhi undangan Dewan Pers guna mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Hendrayana selaku moderator. Hadir sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar, S.H (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis dari PWI. Delegasi dari Mabes Polri sebanyak 7 orang yang merupakan gabungan Divisi/Biro di Mabes Polri.
"Rapat dewan pers bersama perwakilan konstituen dengan tim dari polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi nota kesepahaman dewan pers dan polri. Karena dewan pers menganggap penting untuk segera melaksanakan koordinasi dengan polri, untuk pembahasan tindaklanjut pedoman kerja atau naskah kerjasama teknisnya," ujar Arif Zulkifli.
Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat Makali Kumar, S.H menjelaskan belum lama ini telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.
“Kami dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah dewan pers dan polri untuk terus melanjutkan MoU ini. Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri, khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.
Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.
"Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga antusias menyikapi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. Karena akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya," tegas Makali, yang juga salah satu Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW).