GENERASI-ID 🇮🇩 | Kegiatan
lelang yang dilakukan oleh Atta Halilintar, melelang Bandana dan
Sepeda Brompton milik Taqy Malik, dan dibeli oleh Reza Paten Founder
Group Podosugi Net89, melanggar Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.
90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran
Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.
"Artinya,
dengan dikeluarkan peraturan-peraturan tersebut, sebaiknya
penyelenggara lelang melalui internet atau sosial media perlu
menyesuaikan pelaksanaan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku
agar terciptanya tertib hukum dan mengoptimalkan fungsi lelang itu
sendiri," jelas M. Zainul Arifin, S.H, M.H,. dari kantor pengacara MZA & Partners.
Lanjutnya, "sementara lelang yang dilakukan Atta Halilintar dan Taqy
Malik, tidak melibatkan peranan Pejabat Lelang dan Risalah Lelang
sebagai alat bukti."
Dijelaskan M. Zainul Arifin, apabila kegiatan lelang yang dilakukan AH dan
TM dalam pelaksanaan lelang online pada sosial media tidak memenuhi
ketentuan peraturan mengenai prinsip dalam melakukan lelang, dapat
dikatakan lelang online tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap
Peraturan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
"Selain merugikan
masyarakat sebagai konsumen juga merugikan negara, karena berpotensi
Negara tidak mendapatka PNBP atau penerimaan negara bukan pajak di bidang
e-auction," terangnya.
Lebih lanjut M. Zainul Arifin mengungkapkan, bahwa pada penyelenggaraan lelang online sebaiknya
tetap mengikuti ketentuan dari Pasal 2 PMK No. 27 tahun 2016 yang
mengatur bahwa “Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau
di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang
atau Peraturan Pemerintah”.
"Tujuannya untuk adanya kepastian
hukum dari barang-barang yang dijual tersebut dengan melihat adanya
peranan Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum. Hal ini dikarenakan
pelaksanaan lelang merupakan hal berbeda dengan jual beli biasa. Didalam
jual beli diatur oleh KUHPerdata dan tunduk pada ketentuan umum
perjanjian, baik syarat sahnya perjanjian, akibat hukumnya dan
asas-asasnya," jelasnya.
Ditambahkan Zainul, melihat proses lelang yang dilakukan AH
dan TM, dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak sesuai dengan Peraturan
Lelang Indonesia. Karena hilangnya peran Pejabat Lelang dan Risalah
Lelang.
"Padahal Pejabat Lelang dan Risalah Lelang merupakan unsur
penting dan payung hukum dalam pelaksanaan lelang. Kegiatan lelang
dilakukan yang tidak sesuai dengan tata cara lelang dalam Peraturan
Lelang, maka keabsahannya sebagai lelang yang diatur dalam peraturan
lelang yang berlaku di Indonesia tidak dapat dijamin keabsahannya," tegas Zainul.
› Asian Star
› Hukum
› News
Hilangkan Peran Pejabat dan Risalah Lelang, Atta Halilintar dan Taqy Malik Melanggar Hukum
Hilangkan Peran Pejabat dan Risalah Lelang, Atta Halilintar dan Taqy Malik Melanggar Hukum
Editor: MAHAR PRASTOWO
Selasa, November 01, 2022 | 14.51 WIB |
Last Updated
2022-11-01T07:51:30Z