GENERASI-ID 🇮🇩 | Jakarta
- Massa yang tergabung dalam Ormas Kamtibmas Indonesia menggeruduk
kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan,
Senin 12 Desember 2022.
Mereka menuntut pihak Direktur Jenderal
Pajak untuk memberi sanksi kepada Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta
Selatan yang tidak bisa menyelesaikan biaya penangkapan Kapal CS
Nusantara kepada PT Jalin Jejaring Digital sebesar 1 Miliar lebih.
Dari
rilis yang diterima media dari pihak pengunjuk rasa di lokasi
menyebutkan bahwa Kasus ini bermula saat Kapal CS Nusantara Eksplorer
ditangkap oleh Bakamla dan Dirjen Pajak Jakarta Selatan 1 di perairan
Batam pada 6 Desember 2021.
Pihak PT Jalin Jejaring Digital diminta membayar sebesar Rp 1.004 500.000.
Namun
sampai hari ini, tindak lanjut atas biaya yang dikeluarkan untuk biaya
penangkapan dan penarikan kapal dalam status sita pajak Kapal CS
Nusantara Eksplorer oleh Mitra tersebut belum dibayarkan oleh KPP Madya
Jakarta Selatan 1 kepada PT Jalin Jejaring Digital padahal pihak Kantor
Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan sudah menerima pembayaran sebesar
13 M dari hasil penangkapan itu.
Sementara itu, Pihak Ditjen
Pajak yang diwakili oleh Dedy Haryanto selalu Humas menyampaikan bahwa
pihaknya akan meneliti lebih lanjut tuntunan pengunjuk rasa.
"Kita
terima dengan baik (berkas tuntutan, red) adapun masalah-masalah yang
disampaikan secara garis kita sudah tahu dan kita teliti lebih lanjut,"
ucapnya.
Selanjutnya kata dia, tuntutan ini akan disampaikan ke rekan-rekannya yang terkait.
"Setelah
pertemuan dengan pihak Ditjen Pajak harus ada langkah langkah nyata
untuk penyelesaian kasus ini," ungkap Wakil Ketua Umum Kamtibmas
Indonesia, Anggiat Domu di lokasi unjuk rasa.
Ia mengaku kecewa dengan lambatnya respon pihak Ditjen Pajak atas kasus tersebut.
"Sebenarnya
kita sangat kecewa, sudah satu bulan berkas sudah di Ditjen Pajak
tetapi baru hari ini baru dibuka dan dipelajari," ungkapnya.
Ia mengaku akan melanjutkan aksi unjuk rasa damai yang lebih besar lagi apabila tuntutannya tidak mendapatkan titik terang.