GENERASI-ID 🇮🇩 | "Perwujudan dari kebijakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional bertujuan
guna menjamin terciptanya pengelolaan dan ketersediaan dokumentasi dan
informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi diberbagai instansi
pemerintah dan institusi lainnya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, M Anwar N, dalam sambutan kegiatan diseminasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah, yang berlokasi di Aula Kanwil
Kemenkumham Maluku, Selasa (28/03/2023).
Kegiatan diadakan bertujuan untuk mengenalkan produk-produk hukum JDIH Kanwil
Kemenkumham Maluku kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku M Anwar N menjelaskan, secara terminologi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara
tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
"Berkaitan
dengan pelayanan informasi hukum, sudah sepantasnya hal tersebut
diperoleh masyarakat dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasar kepada
kerangka pelayanan publik," jelasnya.
Dikatakannya, dasar implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang kemudian mendasari implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, diera globalisasi dan modernisasi saat ini, mendorong instansi-instansi untuk dapat meningkatkan pelayanan berbasis digital, juga menjadi penunjang sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Maluku, mengingat kondisi geografis Provinsi Maluku yang merupakan daerah kepulauan, sehingga kebutuhan masyarakat atas informasi hukum harus menjadi fokus utama dalam pencapaian tujuan dari program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang digalakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kakanwil mengungkapkan, membangun komitmen untuk menuju Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lebih hebat menjadi penting di Tahun 2023 dan kedepannya, terlebih lagi pada saat ini terdapat kebijakan adanya agenda Penataan Regulasi dalam Reformasi Hukum sehingga dapat dijadikan momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum agar dapat memberikan kontribusi dalam mendukung penataan peraturan perundang-undangan.
"Sarana kebijakan dan fasilitas yang tersedia saat ini dalam menunjang penyediaan produk-produk hukum dan informasi hukum lainnya tentunya harus selaras dengan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab atas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di daerah masing-masing," tandasnya.
Provinsi Maluku menurut Kakanwil, memiliki 24 (dua puluh empat) anggota JDIH yang sudah terintegrasi, namun masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memaksimalkan penggunaan website dari JDIH tersebut.
"Untuk itu, diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.
Sementara itu Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku yang juga sebagai Ketua Panitia menyampaikan, tujuan dari Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah untuk menjamin keefektifan implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Maluku atas penyediaan produk-produk hukum serta literatur hukum kepada masyarakat dan menuntut keaktifan dari para anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi di Provinsi Maluku dalam menyediakan informasi hukum secara digital, sehingga akses informasi Hukum akan semakin luas didapatkan oleh masyarakat secara umum sebagaimana yang tertuang dalam kaidah asas pelayanan publik.
Kegiatan juga dihadiri Kadiv
Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurhayanti, para Pejabat Administrator,
Bagian Hukum dari 11 Kabupaten Kota Maluku, DPRD Maluku, Perwakilan
Universitas Provinsi Maluku serta perwakilan media.
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar