GENERASI-ID 🇮🇩 | BEKASI - Polsek Bekasi Utara Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang dipimpin Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati didampingi Kanit Reskrim Iptu Kaliaman Marbun diruang rapat lantai 2 Polsek Bekasi Utara Jl.Prima Harapan Regency Kota Bekasi, Senin (6/11/2023).
Dalam keterangannya, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati menyampaikan sore ini Polsek Bekasi Utara menggelar ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
"Unit Opsnal Reskrim Polsek Bekasi Utara dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Kaliaman Marbun SH dan Panit Reskrim Aiptu Agus Triyono telah mengamankan AS (24) diduga sebagai pelaku Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUH Pidana pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 10.30 wib dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/204/XI/2023/Polsek Bekasi Utara Polrestro Bekasi Kota, tanggal 03 November 2023," kata Kapolsek Kompol Yuliati.
Selanjutnya, adapun kejadiaan pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 10.30 Wib dengan TKP di rumah kontrakan yang berlokasi di Kavling Pos dan Giro Kaliabang Tengah RT. 009/006 Kel. Kaliabang Tengah Kec Bekasi Utara Kota Bekasi.
"Korbannya Aditya Ramadani (21) akibat kejadian mengalami Luka gores bagian muka, luka sobek bagian bibir atas, Luka sobek bagian leher kanan dan kiri, luka sayatan tangan kanan dan kiri. Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol.: B-3190-CSG, warna silver, tahun 2022, No.Rangka : MH1JM9126NK605143, No.Mesin : JM91E2603461 STNK atas nama : RAHAYU SETIONINGSIH, 1 (satu) Buah HP merk Xiaomi," Ungkapnya.
Kompol Yuliati menjelaskan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan kepada Binmaspol Kel. Kaliabang Tengah AIPDA MULYADI telah adanya korban pencurian dengan luka di sekitar Kavling Pos dan Giro Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
Kemudian Binmaspol melaporkan kejadian tersebut ke grub Polsek Bekasi Utara lalu anggota yang piket melakukan cek TKP dan melakukan olah TKP di tempat kejadian karena adanya korban luka bacokan senjata tajam akibat pencurian sepeda motor dan Hp atas nama Sdr. ADITYA RAMADANI.
Korban, kata Yuliati mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian muka bibir dan sayatan pada bagian leher kanan dan kiri, luka sayatan senjata tajam bagian tangan kanan dan kiri belakang kemudian korban di bawa ke RSUD Kota Bekasi.
"Berdasarkan informasi dari saksi bahwa awal nya korban berada di kontrakan bersama dengan temannya yang diduga pelaku bernama AS (24) keluar dari kontrakan ribut dengan korban dan pelaku tersebut lari dengan sepeda motor merk Honda Beat sedangkan saksi melihat korban sudah mengalami luka," kata Kapolsek.
Lebih lanjut, dengan dasar informasi tersebut kemudian anggota Opsnal di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 04-11-2023 sekitar pukul 17.00 wib anggota reskrim mendapat informasi dari ketua RT Kav Sahara bahwa ada warganya yang luka-luka akibat berantem.
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara berikut anggota mendatangi Ketua RT Sdr. Qobul lalu mendatangi rumah warga tersebut dan mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku AS (24).
"Dari hasil Interogasi bahwa awalnya korban datang kerumah kontrakan korban yang merupakan teman korban mulai dari hari Jumat tanggal 03-11-2023 sekitar pukul 20.30 wib datang kerumah kontrakan kemudian korban dan pelaku biasa mengobrol sampai hari Sabtu tanggal 04-11-2023 sekitar pukul 02.30 wib saat korban sedang tidur pelaku membuka hp milik korban dan melihat di pesan Whatsapp hp milik korban ada foto pelaku yang telah di jelek-jelekan oleh teman-temanya dengan kata-kata "MALING" setelah melihat pelaku sakit hati," ujar Kapolsek
"Akibat sakit hati dikatakan "Maling" dan Pelaku kemudian sekitar pukul 04.30 wib ketika korban terbangun lalu pelaku menanyakan maksud korban menjelek-jelekan pelaku lalu pelaku melukai korban dengan Cutter sehingga korban mengalami luka robek pada bagian leher lalu korban," ucap Kapolsek Kompol Yuliati.
Korban coba merebut Cutter tersebut dari pelaku kemudian pelaku mengambil piringan cakram dan mengarahkan ke muka korban setelah itu pelaku mengambil hp dan mengeluarkan motor korban dari dalam rumah kontrakan lalu korban mencoba mengejarnya dan berteriak "TOLONG PAKDE" tidak lama kemudian korban pingsan.
"Pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi," kata Kapolsek.
Barang bukti yang dihadirkan dalam release diantaranya;
- Visum Ett Repertum atas nama Korban yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Bekasi
Disita dari Pelaku :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol.: B-3190-CSG, warna silver, tahun 2022, No.Rangka : MH1JM9126NK605143, No.Mesin : JM91E2603461 STNK atas nama : RAHAYU SETIONINGSIH.
- 1 (satu) Buah HP merk Xiaomi.
- 1 (satu) buah helm Grab.
- 1 (satu) buah Piringan Cakram
- 1 (satu) buah Cutter dengan list warna merah.
- Kaos warna coklat yang berlumuran darah yang dipakai oleh pelaku.