GEN-ID | Siak - Mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024, Polres Siak akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 dengan fokus pada lima point pelanggaran yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh atau komsumsi alkohol, pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melawan arus lalu lintas, dan pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diijinkan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi ketika dimintai keterangan oleh media.
"Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah Polres Siak, wilayah hukum 11 Polsek yang ada di Siak. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kapolres.
Diketahui, sebelum operasi digelar, Polres Siak melaksanakan kegiatan latihan Pra Operasi pada Jum'at 1 Maret 2024 di Aula Polres Siak, kemudian dilanjutkan gelar pasukan dan deklarasi pelopor keselamatan lalu lintas pada Sabtu 2 Maret 2024 di halaman Polres Siak. Dalam operasi kali ini akan melibatkan 95 personil yang terdiri dari personil Polres dan Polsek.
Pelaksanaan kegiatan operasi akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif. Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas tetap dilakukan.
"Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polres Siak akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan," terang Kapolres.
"Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan rapat forum lalu lintas serta survei sarana dan prasarana jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Siak," jelas Kapolres.
"Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas," lanjut Kapolres.
Dalam melakukan upaya penindakan, para personil mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.
"Melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi, penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka-lantas," tutup Kapolres.
Sumber Satlantas Polres Siak