Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Bawa Senjata Tajam Jenis Panah Wayer, Nelayan Manado Ditangkap Polisi

Minggu, Maret 10, 2024 | 16.45 WIB | Last Updated 2024-03-10T09:45:46Z



GEN-ID | Manado - Keberanian seorang pria berusia 23 tahun berinisial RP tidak berakhir baik setelah ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.


RP, yang bekerja sebagai nelayan, ditangkap pada Sabtu (09/03/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di kompleks pertokoan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Bitung. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.


Penangkapan terjadi ketika Tim Tarsius yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow sedang melakukan patroli malam hingga subuh. Ketika melintas di pertokoan, mereka melihat RP dan mendekatinya. Namun RP langsung melarikan diri saat melihat kedatangan tim. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan RP bersama dengan senjata tajam jenis panah wayer yang dibawanya.


Dalam interogasi, RP mengaku juga menyimpan senjata tajam jenis badik di kos-kosannya yang berada di kompleks Pateten Dua. Dia mengaku sering membawa senjata tajam tersebut saat berjalan malam untuk berjaga-jaga. RP beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.


Atas perbuatannya, RP dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku bagi siapapun yang melanggar aturan, dan memberikan pesan jelas bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama.






Laporan Kusmayadi 

×
Berita Terbaru Update