GEN-ID | Siak - Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berhasil meringkus lima orang pemuda yang diduga melakukan pembobolan dan pencurian uang serta handphone di salah satu toko ponsel di Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak pada Sabtu (27/02/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kelima pemuda tersebut berinisial JAF (25), IVH (18), BS (17), RWP (16), dan MAP (20). Mereka diduga telah mencuri uang sejumlah Rp 30.816.000,- beserta 12 unit handphone dan 1 unit kamera go pro 5 dengan total kerugian senilai Rp 45.000.000,-.
"Para pelaku melakukan aksinya dengan membobol dan merusak pintu belakang toko ponsel tersebut," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, S.H., M.H.
Tim Polsek Minas dipimpin langsung oleh Kompol Wan Mantazakka melakukan penyelidikan selama lima hari dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Alfamart Simpang Perawang pada Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Mereka adalah JAF, IVH, dan BS.
"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengarahkan tim keberadaan RWP. Kemudian, RWP juga berhasil diamankan di Terminal Simpang Perawang," terang Kapolsek.
Para pelaku mengaku memberikan sebagian uang hasil curian kepada MAP sebagai penadah. Polisi berhasil mengamankan 2 unit handphone merek Oppo dan 1 unit handphone merek Redmi sebagai barang bukti.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi anak-anak, terutama pada jam-jam tertentu untuk mencegah mereka terlibat dalam tindak kriminal.
Sumber Humas Polres Siak