GEN-ID | Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis shabu-shabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Hangtuah RT 01 RW 04 Kampung Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada Selasa (05/03/2024).
Dua pelaku yang diamankan adalah DF (21 tahun) dan PYN Als Y (30 tahun). Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 4,65 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapat informasi, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Riza.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan informasi dan pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berhasil melakukan penangkapan terhadap DF dan PYN Als Y di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis Shabu-shabu yang dilemparkan ke semak-semak oleh PYN Als Y.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik bersama yang diperoleh dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
- 2 pack plastik klip bening kosong.
- 4 pack plastik bening kosong.
- 1 unit timbangan warna hitam.
- 1 unit HP merek Vivo warna hitam.
- 1 unit sepeda motor merek Beat warna putih dengan nomor polisi BM 4798 YY.
AKP Riza Effyandi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Mari bersama-sama kita perangi penyalahgunaan narkoba," tutup AKP Riza.
Sumber Humas Polres Siak