GEN-ID | - Polsek Setu bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, adakan giat himbauan dan larangan penjualan Miras diwilayah Desa Burangkeng. Senin, 18 Maret 2024.
Mendapat laporan dari warga terdapat satu pedagang Miras yang masih membuka toko selama bulan Suci Ramadhan serta demi menciptakan kondusifitas selama bulan Suci Ramadhan, Pemdes Burangkeng yang didampingi personil Polsek Setu berhasil menutup toko Miras tersebut.
Saat dikonfirmasi media, Acep Jalu, Kaur Trantib Desa Burangkeng menyampaikan, mendapat laporan dari warga masih ada toko Miras yang buka selama bulan Suci Ramadhan.
"Mendapat laporan dari warga, kami perwakilan Pemdes Burangkeng didampingi dengan personil Polsek Setu memberikan himbauan serta larangan berjualan Miras diwilayah kami," ujarnya.
Bukan hanya itu, sambungnya, warga serta tokoh masyarakat meminta toko Miras tersebut untuk pindah dari wilayah kami.
"Kami masih melakukan tindakan persuasif terhadap penjaga toko Miras tersebut," jelasnya.
Namun, lanjutnya menutup pembicaraan, jika pemilik toko tidak mengindahkan teguran warga, kami Pemdes Burangkeng tidak bertanggung jawab jika warga melakukan tindakan lebih lanjut.
Dikesempatan yang sama Aipda Hadi Sulistyo menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
"Saya mewakili Polsek Setu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga Kamtibmas," tuturnya.
"Tetap jaga keamanan, hindari tawuran dan kenakalan remaja yang sering terjadi selama bulan Suci Ramadhan serta hindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan," pungkasnya.
Turut hadir dalam giat tetsebut, Ipda H. Jaka Padal/Kanit lantas, Aipda Hadi sulistiyo Bhabinkamtibmas Desa Burangkeng, Aipda Sahrul, piket patroli, Aipda Susilo Reskrim Polsek Setu, Bripka Dede Sulaiman, Bripda Aditya, Ustad Kiman Sulaeman, Tokoh agama, Heru, Ketua RW 02, Anjun, Ketua RT. 02, Kaur trantib Acep Jalu, Pokdar kamtibmas, Landung Tokoh Masyarakat, perwakilan warga sekitar.
(Red)