GEN-ID | Maluku - Kegiatan koordinasi layanan paten dengan Universitas Pattimuta Ambon dilaksanakan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku pada aspek Layanan Kekayaan Intelektual.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 10. WIT sd selesai dan bertempat di Ruang Kerja Rektor Universitas Pattimura serta langsung oleh, Rektor Universitas Pattimura Ambon, Wakil Rektor III Universitas Pattimura Ambon, Akademisi/Pengelola Sentra KI Universitas Pattimura Ambon, Kadiv Yankumham Maluku, Ernie Nurhayanti, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama tim.
Saat dikonfirmasi media, Kadiv Yankumham menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian integral dari rencana aksi Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Maluku khususnya Layanan Paten dan Repons Kanwil atas Sinergi yang terbangun dengan DJKI dan Perguruan Tinggi dalam Kegiatan Patent One Stop Service.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam koordinasi dimaksud secara spesifik dibahas mengenai kegiatan lanjutan dengan Perguruan Tinggi yakni Penelusuran dan Drafting Paten.
"Adapun hasil dari Koordinasi dengan Rektor Universitas Pattimura Ambon dapat tersampaikannya maksud dan tujuan pelaksanaan Pelayanan Hukum dan HAM dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penelusuran dan Drafting Paten," ujarnya.
Selain itu, sambungnya menjelaskan, tersampaikannya beberapa catatan penting dalam Kegiatan Patent One Stop Service yang merupakan kegiatan awal sebelum Penelusuran dan Drafting Paten kepada Rektor Universitas Pattimura Ambon.
"Semua itu perlu adanya optimalisasi Pendaftaran Paten oleh setiap akademisi/peneliti pada Universitas Pattimura Ambon mengingat begitu banyak potensi yang dimiliki oleh para calon inventor," paparnya.
Secara praktis, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan Patent One Stop Service, jumlah Sertifikat Paten yang diperoleh oleh para Inventor dari Univesitas Pattimura Ambon hanya 10 sertifikat. Dengan demikian, perlu ditingkatkan kembali pendaftaran Paten dimaksud.
"Universitas Pattimura Ambon telah memiliki Sentra KI, namun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya belum optimal. Hal ini teridentifikasi melalui kurangnya pemahaman para pengelola Sentra KI terkait pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual," tambahnya.
Ia menjelaskan, dari pertemuan tersebut menghasilkan terwujudnya kesepakatan dalam koordinasi antara Kantor Wilayah dengan Universitas Pattimura Ambon.
"Kegiatan koordinasi ini merupakan langkah kolaboratif Kanwil Kemenkumham Maluku dan Universitas Pattimura dalam rangka peningkatan layanan kekayaan intelektual khusus nya pendaftaran paten di Provinsi Maluku," pungkasnya.
(Red)