GEN-ID | Bekasi - Sempat senyap kasus pelecehan seksual yang terjadi pada santriwati di Pondok Pesantren Al Mustopa, Desa Ridhogalih, Kecamatan Cibarusah, korban berinisial (N) warga Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol sudah melaporkan kejadian yang terjadi pada pihak yang berwajib dengan didampingi orang tua korban.
Pelecehan seksual yang dialami korban (N) terjadi pada 23 November 2024. Namun sudah 6 bulan korban (N) merasa dirinya tidak ada kepedulian ataupun perlindungan dari hukum yang ada di negara Indonesia ini.
Pada tanggal 12 maret 2024 korban melaporkan perlakuan Ustad inisial (OB) ke Polres Kab. Bekasi dengan no laporan STTPLP/B/803/III/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Sungguh ironis sudah hampir 2 bulan laporan korban belum juga ada tanggapan yang serius dari pihak yang berwajib .
Senin, 06 Mei 2024 pukul 13:10 WIB korban (N) didampingi orang tua dan keluarga mengadukan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kab. Bekasi dengan tujuan meminta perlindungan dan pembelaan atas kejadian yang menimpa dirinya.
Tim awak Media Pari mencoba konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak UPTD PPA Kab. Bekasi terkait kasus pelecehan yang menimpa (N).
"Kami dari PPA baru menerima laporan dari korban (N) dan keluarga, kami sedang mendalami kasus ini dengan langsung menanyakan kejadian yang menimpa dirinya," ujar Al Buchori analisis hukum UPTD PPA Kab. Bekasi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kami akan bergerak cepat, jangan sampai kasus ini berlarut-larut.
"Kami dari UPTD PPA Kab. Bekasi akan mendampingi korban (N ) sampai ke pengadilan," tambahnya.
Dikempatannya, Anwar Gunawan Ketua LSM Gemantara Raya DPC Kab. Bekasi yang yang mendamping korban dan keluarga mengecam keras kejadian tersebut.
"Kami selaku lembaga swadaya masyarakat di Kab. Bekasi mengecam keras kejadian yang menimpa korban (N)," ucap Gunawan.
"Ini harus kita usut sampai tuntas, kita tegakkan hak-hak keadilan masyarakat yang tertindas, kami jajaran dari LSM Gemantara Raya DPC Kab. Bekasi tidak akan tinggal diam," pungkasnya.
(**)