GEN-ID | Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas, diskusi kelompok terarah (FGD), serta penandatanganan komitmen bersama dengan pengusaha angkutan umum dan pemangku kepentingan terkait pada Selasa (28/05/2024). Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Central, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Para pengusaha angkutan umum di Provinsi Riau turut hadir dalam acara ini, yang dibuka langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. H. Mohammad Iqbal.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, telah mengeluarkan Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Berlalu Lintas (RUNK). RUNK tahap kedua ini berlaku dari tahun 2021 hingga 2040.
"Terdapat lima pilar yang bertanggung jawab dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya," ujar Kapolda Riau.
Pilar-pilar tersebut adalah:
1. Manajemen sistem keselamatan.
2. Jalan yang berkeselamatan.
3. Kendaraan yang berkeselamatan.
4. Pengguna jalan yang berkeselamatan.
5. Penanganan korban pasca kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini didorong oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum dan menjadi viral di masyarakat. Oleh karena itu, Polda Riau perlu bekerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pengusaha angkutan umum dan pemangku kepentingan terkait guna menekan angka kecelakaan lalu lintas ini, demikian diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Riau dalam laporan singkatnya.
Selama kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama antara pengusaha angkutan umum dan stakeholder terkait untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif di Provinsi Riau.
Selain itu, diadakan juga FGD dengan menghadirkan narasumber yang ahli dan berkompeten di bidangnya, yang tergabung dalam lima pilar keselamatan.
Seluruh kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen keselamatan transportasi angkutan umum guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Riau.
Sumber Satlantas Polres Siak