GEN-ID | Lampung - Rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan Drafting Indikasi Geografis Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung laksanakan kegiatan drafting dokumen indikasi geografis bertempat di Hotel Radison di Bandar Lampung. Selasa, (16/07/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Lampung, Agvirta Armilia Sativa, yang menyampaikan sambutan pembukaan.
Selain itu, hadir juga Moh. Rizky Saputra dan Fujiati selaku narasumber drafting dokumen indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta peserta dari berbagai kalangan yang memiliki ketertarikan dan kepentingan dalam pengajuan indikasi geografis.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong peyempurnaan dokumen-dokumen pengajuan indikasi geografis di Provinsi Lampung, dengan fokus khusus pada dua produk lokal unggulan yaitu Manggis Saburai dan Damar Mata Kucing.
Kedua produk ini memiliki potensi besar untuk diakui secara geografis, yang tidak hanya akan meningkatkan nilai jualnya tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap produk tersebut.
Selama kegiatan, narasumber memberikan pemaparan tentang penyusunan dokumen indikasi geografis yang efektif.
Para peserta terlibat aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab. Mereka mendapatkan kesempatan untuk memahami lebih dalam tentang pentingnya indikasi geografis dan bagaimana proses pengajuannya dapat memberikan manfaat yang signifikan.
Untuk diketahui bersama, Indikasi geografis merupakan salah satu cara untuk melindungi produk lokal dari pemalsuan dan meningkatkan daya saingnya di pasar internasional.
Dengan adanya pengakuan ini, produk seperti Manggis Saburai dan Damar Mata Kucing dapat memiliki identitas yang kuat dan terpercaya. Ini tidak hanya berdampak positif pada perekonomian lokal tetapi juga pada keberlanjutan produk tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Lampung berharap dapat mendorong lebih banyak produk lokal untuk diakui secara geografis.
Keberlanjutan program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi peningkatan ekonomi daerah dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha lokal.
Agvirta juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya ini dan memastikan bahwa proses pengajuan indikasi geografis berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Provinsi Lampung.
Dengan semakin banyak produk yang diakui secara geografis, diharapkan Provinsi Lampung dapat semakin dikenal di kancah nasional dan internasional sebagai daerah yang kaya akan produk unggulan dan berkualitas tinggi.
(**)