Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Dibekali Pengetahuan dan Arahan dari Pusat, Kemenkumham Riau Diharapkan Bisa Bekerja Optimal

Rabu, Juli 10, 2024 | 10.06 WIB | Last Updated 2024-07-11T03:09:49Z


GEN-ID | Pekanbaru – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 dan Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI memberikan arahan secara daring kepada seluruh Panitia Pengawas Daerah pada Kantor Wilayah yang diselenggarakan pada Selasa (09/07/2024).


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Turut hadir Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Dewi Sri Wahyuni, serta seluruh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau.


Agenda utama yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi persiapan Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 dan persiapan pelaksanaan Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2024.


Penyuluh Hukum Ahli Utama, Audy Murfi, dalam paparannya yang berjudul "Optimalisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum" membahas berbagai topik penting, termasuk Optimalisasi Capaian melalui Adendum, Pelaksanaan Monitoring Layanan Bantuan Hukum, Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum, Timeline Verifikasi dan Akreditasi OBH Baru, Timeline Verifikasi dan Akreditasi Perpanjangan Sertifikasi, serta Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi PBH Periode 2022-2024.

"Dimohon kepada bapak/ibu semua untuk melakukan pemantauan dan mempercepat realisasi anggaran bantuan hukum," ujar Audy Murfi.


Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama, Djoko Pudjiraharjo, menekankan pentingnya ketelitian dalam proses akreditasi ulang.


"Pada intinya, mohon untuk dilakukan ketelitian, baik terhadap adendum maupun akreditasi ulang," jelas Djoko Pudjiraharjo. 


Masan Nurpian, Penyuluh Hukum Ahli Madya, mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kesediaan semua pihak yang telah mengikuti acara ini. Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai materi yang telah disampaikan.


Dengan arahan dan pengetahuan yang telah diberikan, Kanwil Kemenkumham Riau diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan bantuan hukum, memastikan akreditasi ulang berjalan lancar, dan mempercepat realisasi anggaran bantuan hukum demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.





Sumber Humas Kemenkumham Riau 

×
Berita Terbaru Update