Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Kanwil Kemenkumham Riau Gandeng Sekda Kota PekanbaruGelar Penyuluhan Hukum Terpadu

Rabu, Juli 17, 2024 | 02.58 WIB | Last Updated 2024-07-17T20:03:10Z


 

GEN-ID | Pekanbaru - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan aparatur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu serta Pembinaan Kelurahan Binaan di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tahun Anggaran 2024 dan bertujuan untuk menciptakan kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara ini diselenggarakan bersama Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru pada Selasa (16/07/2024) di Aula Kantor Camat Bukit Raya. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 13 kelurahan secara tatap muka dan daring melalui platform Zoom. Peserta yang hadir terdiri dari para lurah dan anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).


Ke-13 kelurahan yang mendapatkan penyuluhan hukum ini adalah kelurahan yang telah terbentuk menjadi kelompok Kadarkum. Selain itu, kegiatan ini juga disiarkan secara daring untuk menjangkau keluarga sadar hukum lainnya di Pekanbaru.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, M. Farhan Nizar, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terpadu dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.


“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait paralegal dan bantuan hukum yang disediakan, baik dari anggaran APBN maupun APBD dari Pemerintah Daerah,” ujar Farhan Nizar.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Bukit Raya, Tengku Ardi Dwisasti. Dalam sambutannya, Tengku Ardi menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di kalangan masyarakat.


“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” kata Tengku Ardi.


Pada acara tersebut, materi terkait paralegal dan lembaga bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu disampaikan oleh Kepala Bagian Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Riau, Ariston Hotman Turnip, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nurul Aini Kamal. Turut hadir Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dewi Sri Wahyuni.


Salah satu poin penting yang disampaikan adalah keberadaan 14 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat tidak mampu yang telah disahkan dan diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lembaga-lembaga ini siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. 


Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat dan aparatur di Pekanbaru semakin memahami dan taat terhadap hukum, serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan bagi semua. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum, sehingga dapat berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.

 

 

 

Sumber Humas Kemenkumham Riau

×
Berita Terbaru Update