GEN-ID | Maluku - Kemenkumhan Maluku gelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) Goes To School untuk memberikan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual (KI) kepada siswa-siswi yang bertempat di SMAN 1 Buru, Jln. Jiku Besar No. 1, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Jum'at, 26 Juli 2024.
Kegiatan Ruki Goes To School Kemenkumham Maluku dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle dan diikuti kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari guru dan siswa-siswi SMA. Terpantau dilokasi peserta Ruki Goes To School sangat antusias mengikuti acara.
Dalam sambutannya, Kadivyankumham menyampaikan kegiatan Ruki Goes To School bertujuan untuk berikan pemamahaman terkait Kekayaan Intelektual.
"Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mengikuti kegiatan Ruki atau Guru Kekayaan Intelektual," ujarnya.
Selanjutnya, saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham Maluku, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir disini untuk memberikan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual.
Kadivyankum juga memperkenalkan tugas dari Kanwil Hukum dan HAM lebih khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
"Kami melaksanakan tugas dan fungsi unit eselon 1 Kemenkumham, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan tugas teknis meliputi
Penyelenggaraan Pelayananan Kekayaan Intelektual," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, adapun kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan wujud kerja nyata pemerintah Indonesia melalaui Kemenkumham untuk memberikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual kepada seluruh masyarakat Indonesia, secara khusus saat ini sasarannya adalah anak didik yang akan disampaikan langsung oleh Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) yang bertugas dil kantor wilayah Kemenkumham Maluku.
"Saya berharap dari terselenggaranya
kegiatan ini, guru dan anak-anak dapat menjadikan momentum penting ini sebagai media pembelajaran guna memahami pentingnya Kekayaan Intelektual yang beraneka ragam namun pada kesempatan ini yg akan disampaikan Oleh RUKI adalah Hak Cipta dan Merek," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya menerangkan, kegiatan ini bisa menjadi bekal untuk mengembangkan daya kreasi, inovasi dan skill di dunia pendidikan dalam rangka mendorong kemajuan IPTEK dan perekonomian pada lingkup daerah dan nasional.
"Saya Percaya, setiap generasi muda saat ini sudah melek teknologi, mampu beradaptasi dengan cepat hingga nanti akan ada banyak karya cipta, inovasi dan bahkan penelitian yang menjadi sumbangsih kemajuan Negara kita menyongsong Indonesia Emas 2045," tambahnya.
Dipenghujung acara Yanti selaku Kadivyankum memberikan pepatah sebagai motivasi.
“Tak Kenal maka Tak Sayang." Jika anak-anak sudah kenal apa itu Kekayaan Intelektual, khususnya Merek dan Hak Cipta maka dengan sendirinya akan SAYANG dan SADAR akan hasil kreasi, pengetahuan dan gagasan inovatif untuk kemudian dilindungi dengan cara didaftarkan melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh DJKI. Hal ini tentu saja merupakan langkah positif yang mesti kita tanamkan sejak usia dini, bagi anak-anak di Indonesia khususnya di
Namlea," pungkasnya.
(**)