GEN-ID | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengadakan Rapat Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Senin (15/07/2024). Rapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir. Rapat ini membahas penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar. Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Mirsahwal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, serta Para JFU Analis Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Riau. Turut hadir pula perwakilan dari Bappedalitbang Provinsi Riau, Gevisioner.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membantu dan menyelesaikan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar yang diajukan oleh Bappedalitbang Provinsi Riau. Diskusi dalam rapat ini mengidentifikasi beberapa kekurangan dalam deskripsi tersebut, antara lain foto penyimpanan produk yang tidak sesuai, dokumentasi penjemuran yang belum akurat, serta lampiran gambar gabah dan beras yang perlu dilengkapi.
Edison Manik menekankan pentingnya KI sebagai aset berharga yang tak berwujud (intangible asset) yang dapat memajukan perekonomian bangsa.
“Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. KI juga merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual, dan juga kreasi pikiran berupa invensi, sastra, karya seni, simbol, nama, gambar, dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Dengan demikian, KI dapat menjadi aset berharga yang tak berwujud (intangible asset) dan mampu memajukan perekonomian suatu bangsa,” ujar Edison Manik.
Kanwil Kemenkumham Riau akan terus memberikan pendampingan kepada Bappedalitbang Provinsi Riau dalam menyelesaikan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar. Diharapkan dengan selesainya Deskripsi Indikasi Geografis ini, produk beras Penyalai Kuala Kampar dapat terlindungi dan mendapatkan pengakuan resmi, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomisnya dan memajukan perekonomian masyarakat setempat.
Sumber Humas Kemenkumham Riau