Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Dirjen HAM Desak Regulasi Khusus untuk Perlindungan Hak Pekerja

Sabtu, Agustus 10, 2024 | 01.34 WIB | Last Updated 2024-08-10T18:37:13Z

 

GEN-ID | Jakarta - Di tengah hiruk-pikuk dunia kerja yang semakin kompetitif, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kepada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah menjadi sorotan utama. Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), pada Sabtu (10/08/2024) di Jakarta menyampaikan pandangannya terkait isu ini yang dianggap perlu mendapat perhatian serius, terutama dari perspektif HAM.

Dalam wawancara eksklusif, Dhahana mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak penahanan ijazah terhadap para pekerja.


"Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli, membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik," tegas Dhahana.


Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan teknis lainnya belum secara tegas mengatur mengenai penahanan ijazah, praktik ini telah menjadi fenomena umum di kalangan perusahaan. Namun, Dhahana menyoroti bahwa masyarakat sering kali merasa dirugikan oleh persyaratan tersebut. Menurutnya, banyak pekerja yang merasa peluang mereka untuk meraih karir yang lebih baik terhambat akibat adanya praktik ini.


Dhahana menekankan pentingnya adanya regulasi yang dapat mengisi kekosongan hukum terkait penahanan ijazah. "Kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," jelas Dhahana.


Selain itu, Dhahana juga mengingatkan perusahaan untuk tetap menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para pekerja. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah dapat membatasi hak pekerja untuk mengembangkan diri, yang mana hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut memperkenankan setiap orang untuk bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.


Dalam konteks yang lebih luas, Dhahana menyoroti inisiatif pemerintah dalam mengarusutamakan bisnis dan HAM di Indonesia. Melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM, pemerintah berharap perusahaan dapat melihat nilai strategis dalam menghormati hak asasi manusia, yang pada akhirnya dapat memberikan keunggulan kompetitif di pasar global.


“Kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia yang semakin membaik diharapkan juga akan diikuti oleh perusahaan di tingkat nasional. Hal ini penting agar perusahaan dapat lebih adaptif terhadap tren dan tetap kompetitif di pasar,” lanjut Dhahana.


Di akhir pernyataannya, Dhahana memberikan himbauan kepada perusahaan agar mempertimbangkan matang-matang setiap kebijakan yang berpotensi mencederai hak asasi manusia.


"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkas Dhahana.


Dengan munculnya isu penahanan ijazah ini, Dhahana berharap kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dalam dunia kerja dapat semakin ditingkatkan, dan perusahaan dapat mengadopsi praktik yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

 

 

 

Sumber Humas Kemenkumham Riau

×
Berita Terbaru Update