Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kampung Libo Jaya.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera memerintahkan Unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi ini,” ungkap Kompol David.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Kandis memerintahkan AKP Roemin Putra, S.H., M.H. beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap H di Kampung Libo Jaya. Dalam penggeledahan yang dilakukan di badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya, ditemukan narkotika jenis shabu di bawah lantai rumah pelaku.
Pelaku H kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Dani (DPO). H juga mengaku bahwa shabu tersebut akan dijual di sekitar Kecamatan Kandis. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Unit Reskrim melakukan pengembangan ke rumah pelaku setelah H mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan lanjutan, ditemukan empat paket shabu dalam plastik klip bening ukuran besar dan satu paket shabu ukuran sedang yang dibungkus dalam dompet kecil di dalam kamar.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan beberapa barang lain, termasuk telepon genggam yang diduga digunakan pelaku, serta barang-barang lain terkait dengan tindak pidana narkoba tersebut.
Kompol David Richardo mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Kandis, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas narkoba.
“Bersama-sama, mari kita perangi narkoba. Jika Anda melihat atau mendengar sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tutup Kompol David.
Sumber Humas Polres Siak